Hakim Tak Punya Harga Diri Lepas Koruptor 1,2 T

Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Bagir Manan menyatakan majelis hakim yang melepaskan koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan tidak punya harga diri. Alasannya Timan yang kini buronan, bisa menghirup udara bebas karena putusan para majelis di tingkat peninjauan kembali (PK).

"Hakim harus punya harga diri! Dia (Timan-red) kan kabur, jadi harusnya ini dipikirkan majelis," kata Bagir yang sempat menjadi ketua majelis kasasi kasus Sudjiono Timan.

Menurut Bagir, seorang buronan adalah golongan orang-orang yang melawan putusan hukum. Oleh karena itu, putusan onslag (lepas) bagi Sudjiono dinilai melecehkan hakim di tingkat PK.

Adapun majelis yang memutus lepas Timan adalah hakim agung Suhadi sebagai ketua majelis, hakim agung Andi Samsan Nganro sebagai anggota dibantu 2 hakim ad hoc Sofian Marthabaya dan Abdul Latief. Sedangkan hakim agung Sri Murwahyuni yang juga anggota majelis, menolak permohonan PK Timan.

"Dengan kaburnya dia (Timan-red) maka ini melecehkan hakim. Artinya dia melawan putusan hakim karena dia buronan," tegas guru besar Universitas Padjadjaran Bandung ini.

Lanjut Ketua Dewan Pers ini, di negara yang sudah punya UU contemp of court, seorang buronan sudah diatur apakah boleh ajukan PK atau tidak.

"Sayangnya kita tidak punya contemp of court," pungkasnya.

Timan mengkorupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 2 triliun. Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA.

Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar dan USD 98 juta atau setara dengan Rp 1,2 triliun. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.(D)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN