Irjen Djoko Susilo Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara

JAKARTA - Mantan Kepala Korps Lalulintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo, dituntut hukuman 18 tahun tahun penjara, dan dipotong masa penahanan terkait kasus proyek pengadaan alat Simulator Surat Izin Mengemudi. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Pulung Rinandoro, menyatakan Irjen Djoko Susilo terbukti bersalah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp196 tersebut.
   Irjen Pol Djoko Susilo (Foto:Okezone)
"Inspektur Jenderal Djoko Susilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama," kata Pulung dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2013).

Irjen Djoko Susilo dinyatakan terbukti bersalah, dan diancam pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer pasal 2 ayat 1 jungto pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jungto pasal 55 ayat 1 ke-1, jungto pasal 65 ayat 1 KUHP, dakwaan kedua primer pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jungto pasal 55 ayat 1 ke-1, jungto pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan ketiga primer pasal 3 ayat 1 huruf c, Undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 25 tahun 2003 jungto pasal 55 ayat 1 ke-1 jungtoo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Akibat didakwa bersalah, Djoko Susilo juga dituntut hukuman membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Jaksa turut menuntut terdakwa turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar. "Apabila tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak cukup, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun," ujar Pulung.

Jaksa menuntut Djoko Susilo dengan pidana tambahan berupa berupa pencabutan hak-hak tertentu, untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Dalam mengajukan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Djoko dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. "Terdakwa merupakan seorag penegak hukum, telah menciderai lembaga penegak hukum, khususnya Polri. Tidak merasa menyesal atas perbuatan yang menimbulkan kerugian negara yang cukup besar dan menyebabkan kepolisian tidak bisa memberikan pelayanan yang maksimal terkait training simulator uji klinik roda dua dan roda empat," papar Pulung.

Adapun hal-hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. "Terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan," ungkap Pulung. (ydh okezone)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN