Pemberantasan Korupsi Sukses Jika Presiden dan Wapres Dihukum
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan hanya piawai menangkap tangan
pelaku gratifikasi saja tapi harus berani menyentuh tokoh-tokoh yang
terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara seperti
skandal Century dan proyek Hambalang.

Demikian ditegaskan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban baru-baru ini di markas PBB di Jalan Raya Pasar Minggu.
Menurut Kaban, dari evaluasi kinerja KPK sejauh ini pihaknya melihat kalau komisi yang dikomandani Abraham Samad tersebut punya nyali dalam melaksanakan tugasnya dalam memberantas korupsi. Namun pada praktiknya, kata dia, apa yang dilakukan KPK tidak seperti yang diharapkan masyarakat.
"Saya rasa itu hal yang wajar. Sebab masyarakat sejauh ini tidak melihat KPK tidak berani menindak para tokoh yang terlibat dalam kasus Hambalang seperti Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng," katanya, Jumat (23/8).
Kaban punya penilaian sendiri. Menurut dia, KPK bukannya tidak berani menindak kedua tokoh tersebut, tapi beralasan masih menunggu hasil pemeriksaan BPK terhadap kerugian negara di dua kasus tersebut.
Terkait dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, dia mempertanyakan institusi mana sesungguhnya yang paling berwenang menyatakan kerugian negara, termasuk tolak ukurnya dan apakah kerugian tersebut bersifat kuantitatif. "Ini harus jelas karena menyangkut APBN," ujar Kaban.
Makanya dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, KPK jelasnya sangat berhati-hati. Akibatnya muncul kesan di publik kalau komisi itu hanya jago menangkap tangan pejabat negara yang menerima gratifikasi seperti dalam kasus Kepala SKK Rudi Rudiandini. Kalau kasus gratifikasi hanya tergantung barang bukti.
Untuk kasus Hambalang dan Century. Kaban sebenarnya meyakini kalau KPK sudah bekerja maksimal. Dalam dua kasus itu, sejumlah pejabat dijadikan tersangka dan dijebloskan ke penjara.
"Kalau bukti keterlibatan tokoh besar dalam dua kasus itu saya yakin KPK sudah punya bukti cuma mereka tidak mau terjadi polemik dan preseden hukum jika menindak mereka terburu," ujarnya lagi.
Termasuk menindak Boediono dalam kasus Century. "Di Indonesia pemberantasan korupsi sukses jika presiden dan wakil presiden terhukum dan perlu meniru langkah Korea," demikian Kaban. [Rmol]

Demikian ditegaskan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban baru-baru ini di markas PBB di Jalan Raya Pasar Minggu.
Menurut Kaban, dari evaluasi kinerja KPK sejauh ini pihaknya melihat kalau komisi yang dikomandani Abraham Samad tersebut punya nyali dalam melaksanakan tugasnya dalam memberantas korupsi. Namun pada praktiknya, kata dia, apa yang dilakukan KPK tidak seperti yang diharapkan masyarakat.
"Saya rasa itu hal yang wajar. Sebab masyarakat sejauh ini tidak melihat KPK tidak berani menindak para tokoh yang terlibat dalam kasus Hambalang seperti Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng," katanya, Jumat (23/8).
Kaban punya penilaian sendiri. Menurut dia, KPK bukannya tidak berani menindak kedua tokoh tersebut, tapi beralasan masih menunggu hasil pemeriksaan BPK terhadap kerugian negara di dua kasus tersebut.
Terkait dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, dia mempertanyakan institusi mana sesungguhnya yang paling berwenang menyatakan kerugian negara, termasuk tolak ukurnya dan apakah kerugian tersebut bersifat kuantitatif. "Ini harus jelas karena menyangkut APBN," ujar Kaban.
Makanya dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, KPK jelasnya sangat berhati-hati. Akibatnya muncul kesan di publik kalau komisi itu hanya jago menangkap tangan pejabat negara yang menerima gratifikasi seperti dalam kasus Kepala SKK Rudi Rudiandini. Kalau kasus gratifikasi hanya tergantung barang bukti.
Untuk kasus Hambalang dan Century. Kaban sebenarnya meyakini kalau KPK sudah bekerja maksimal. Dalam dua kasus itu, sejumlah pejabat dijadikan tersangka dan dijebloskan ke penjara.
"Kalau bukti keterlibatan tokoh besar dalam dua kasus itu saya yakin KPK sudah punya bukti cuma mereka tidak mau terjadi polemik dan preseden hukum jika menindak mereka terburu," ujarnya lagi.
Termasuk menindak Boediono dalam kasus Century. "Di Indonesia pemberantasan korupsi sukses jika presiden dan wakil presiden terhukum dan perlu meniru langkah Korea," demikian Kaban. [Rmol]
Komentar
Posting Komentar