Jaksa KPK: Kekayaan Djoko Tak Logis, Tak Wajar!

Jakarta - Tak cuma soal korupsi dalam proyek pengadaan simulator, mantan Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo juga dituntut atas tindak pidana pencucian uang. Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut kekayaan Djoko tidak wajar.
 
Dalam surat tuntutan, dipaparkan Djoko memiliki penghasilan total Rp 235 juta sebagai pejabat kepolisian pada 2010-Maret 2012.

Selama periode itu, Djoko menjabat sebagai Dirlantas Babinkam Polri, Kakorlantas, dan Gubernur Akpol. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Djoko juga mempunyai penghasilan lain dengan total Rp 1,2 miliar.

Namun selama periode itu, menurut jaksa, Djoko membeli aset seperti tanah, bangunan, SPBU, dan kendaraan dengan total Rp 63,7 miliar. Jaksa menyebut Djoko melakukan pembelian melalui keluarga atau pihak ketiga dan tidak mengatasnamakan atas dirinya sendiri.

Jaksa melihat profil penghasilan Djoko tidak sesuai dengan harta kekayaannya. Karena itu jaksa menduga harta kekayaan Djoko ada yang berasal dari tindak korupsi dalam pengadaan driving simulator SIM.

"Tidak logis dan tidak wajar," kata jaksa Antonius Budi Satria dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (20/8/2013).

Begitu pun pada periode 2003-Oktober 2010. Saat itu, Djoko pernah menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wadirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas.

Sebagai pejabat Polri, Djoko mendapat penghasilan total Rp 407 juta dan penghasilan lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Dalam LHKPN Djoko tidak mempunyai penghasilan lainnya yang sah.

Tapi kenyataannya, pada 2003-Oktober 2010 Djoko mempunyai total aset yang dibeli senilai Rp 54,6 miliar dan USD 60 ribu. "Diduga sebagai penghasilan dari tindak pidana korupsi," kata jaksa.

Djoko dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Atas tuntutan ini Djoko tak berkomentar.

Sedangkan tim pengacaranya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa 27 Agustus. "Kami lihat tuntutan ini sama persis dengan dakwaan, tidak melihat fakta persidangan," ujar pengacara Djoko, Juniver Girsang.(detik)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN