Kajari Ende Dilaporkan ke Jaksa Agung karena Lamban Tangani Korupsi

JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Forum Peduli Kesejahteraan Masyarakat (FKPM) Ende melaporkan Kepala Kejari Ende Ery Ariansyah kepada Jaksa Agung. Penyebabnya adalah, sampai kini kasus dugaan penyimpangan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2006 di Kabupaten Ende yang telah diselidiki Kejari Ende, terkesan dipetieskan.
    Kajari Ende Dilaporkan ke Jaksa Agung karena Lamban Tangani Korupsi

Koordinator TPDI Petrus Selestinus bersama anggota TPDI -FKPM yakni Robert Keytimu, Romo Yosef Liwu dan Yosef Mbira menyerahkan surat laporan ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Menurut Petrus, dugaan penyimpangan DAK Tahun Anggaran 2006 khususnya bidang Pendidikan Kabupaten Ende, telah ditangani Kejari Ende sejak  2007.

Kejari Ende telah menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Nomor : Prinops-78/P.3.14/Dek.3/04/2007, tanggal 12 April 2007, untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Sejak saat itu, Kejari Ende telah memeriksa 25 orang terkait kasus tersebut. "Dari hasil penyelidikan  Kejari Ende, telah diperoleh kesimpulan bahwa telah ditemukan  bukti permulaan yang cukup,  telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara a tau tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan  DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2006," tulis Petrus.

Menurut Petrus, KPK pada 19 Januari 2011 telah menyurati Kejari Ende untuk menindaklanjuti dugaan korupsi pada DAK 2006 tersebut. Pada 14 April 2011, Kejari Ende berdasarkan hasil audit  BPKP Perwakilan NTT telah menyimpulkan adanya korupsi pada pengelolaan DAK tersebut.

"Kenyataannya, hingga saat  ini tidak dilakukan peningkatan proses hukum maupun peningkatan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan M Don Bosco, "tegas Petrus.

Ditegaskan Petrus, Kejari Ende juga tidak pernah menjelaskan kepada masyarakat perihal lamban dan dipetieskannya kasus ini  hingga sekarang, meskipun telah berapa kali ganti Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di NTT.

"Masyarakat semakin curiga dan tidak lagi mempercayai Institusi Kejaksaan Negeri Ende dalam mengusut kasus ini," tegas Petrus.

Atas dasar itu, TPDI dan FKPM meminta Jaksa Agung harus membentuk tim Khusus dari JAMWAS untuk membenahi persoalan lemahnya pemberantasan korupsi di NTT.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN