Kantor PT Nindya Karya Dipagar Seng

BANJARBARU – Kantor PT Nindya Karya (Persero) cabang Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) yang berlokasi di Jalan A Yani Km 29,8, Rabu (22/8) kemarin dipagar puluhan masa. Pemagaran dilakukan lantaran belum adanya kesepakatan antara pihak ahli waris dan PT NK perihal status lahan yang luasnya sekitar 6929 meter persegi tersebut.
  
Pemagaran sendiri dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita. Aksi ini merupakan kelanjutan dari negosiasi yang tak kunjung mendapatkan kesepakatan antara dua pihak yang dimulai sekitar Desember 2012 lalu.
 
Dikatakan kuasa keluarga ahli waris Andin Sofyanoor SH, sesuai dengan surat yang sudah diberikan kepada PT NK, bahwa Kamis (22/8) kemarin merupakan deadline adanya negosiasi dari pihak ahli waris. Pasalnya, sudah lama sekali permasalahan penguasaan lahan ini tidak menemukan titik terang. “Sudah kita sampaikan ke PT NK di Jakarta. Dan sudah juga melayangkan tujuh kali surat. Namun tidak ada tanggapan positif atau konkrit dari perusahaan,” ucapnya.
 
Namun kata Andin, lantaran saat eksekusi kemarin PT NK akhirnya mau bernegosiasi, akhirnya pihak keluarga sepakat untuk kembali berdiskusi secara kekeluargaan mengenai penguasaan lahan tersebut.
 
“Akhirnya kita ketemu Kepala Cabang NK yang mewakili pusat. Mereka mintanya kembali bernegosiasi dan berjanji menyelesaikan dalam tiga kali negosiasi. Namun kita mendeadline satu bulan untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
 
Kepala Cabang PT NK Ir Sugeng Irianto menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluarga dengan pihak ahli waris. Ini akan dilakukan negosiasi kekeluargaan kembali sampai menemukan solusinya. “Memang ada surat dari almarhum. Bahwa lahan ini dipakai selama-lamanya. Apakah ada batas waktu atau tidak, nanti akan coba kita bahas,” ucapnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan penguasaan lahan ini sudah lama. Yakni sejak sepeninggal ayahanda ahli waris tahun 2006 silam. Namun sampai sekarang belum ada langkah konkrit dari perusahaan.
 
Menurut Andin, posisi lahan dengan luas 6929 meter persegi itu saat ini dikuasai oleh PT Nindya Karya semenjak tahun 1996 hingga sekarang. Prosesnya sampai saat ini, semenjak almarhum masih hidup memang tidak pernah dijual atau diserahkan kepada perusahaan. “Yang ada hanya beliau meminjamkan kepada perusahaan dan dituangkan dalam bentuk pernyataan. Ahli waris memiliki dokumen lengkap soal itu,” tandas konsultan hukum tersebut. (mat/by/ran)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser