Kantor PT Nindya Karya Dipagar Seng
BANJARBARU – Kantor PT Nindya Karya (Persero) cabang
Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) yang berlokasi di Jalan A
Yani Km 29,8, Rabu (22/8) kemarin dipagar puluhan masa. Pemagaran
dilakukan lantaran belum adanya kesepakatan antara pihak ahli waris dan
PT NK perihal status lahan yang luasnya sekitar 6929 meter persegi
tersebut.
Pemagaran sendiri dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita. Aksi ini
merupakan kelanjutan dari negosiasi yang tak kunjung mendapatkan
kesepakatan antara dua pihak yang dimulai sekitar Desember 2012 lalu.
Dikatakan kuasa keluarga ahli waris Andin Sofyanoor SH, sesuai dengan
surat yang sudah diberikan kepada PT NK, bahwa Kamis (22/8) kemarin
merupakan deadline adanya negosiasi dari pihak ahli waris. Pasalnya,
sudah lama sekali permasalahan penguasaan lahan ini tidak menemukan
titik terang. “Sudah kita sampaikan ke PT NK di Jakarta. Dan sudah juga
melayangkan tujuh kali surat. Namun tidak ada tanggapan positif atau
konkrit dari perusahaan,” ucapnya.
Namun kata Andin, lantaran saat eksekusi kemarin PT NK akhirnya mau
bernegosiasi, akhirnya pihak keluarga sepakat untuk kembali berdiskusi
secara kekeluargaan mengenai penguasaan lahan tersebut.
“Akhirnya kita ketemu Kepala Cabang NK yang mewakili pusat. Mereka
mintanya kembali bernegosiasi dan berjanji menyelesaikan dalam tiga kali
negosiasi. Namun kita mendeadline satu bulan untuk menyelesaikan
masalah ini,” tegasnya.
Kepala Cabang PT NK Ir Sugeng Irianto menjelaskan bahwa pihaknya akan
menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluarga dengan pihak ahli
waris. Ini akan dilakukan negosiasi kekeluargaan kembali sampai
menemukan solusinya. “Memang ada surat dari almarhum. Bahwa lahan ini
dipakai selama-lamanya. Apakah ada batas waktu atau tidak, nanti akan
coba kita bahas,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan penguasaan lahan ini
sudah lama. Yakni sejak sepeninggal ayahanda ahli waris tahun 2006
silam. Namun sampai sekarang belum ada langkah konkrit dari perusahaan.
Menurut Andin, posisi lahan dengan luas 6929 meter persegi itu saat
ini dikuasai oleh PT Nindya Karya semenjak tahun 1996 hingga sekarang.
Prosesnya sampai saat ini, semenjak almarhum masih hidup memang tidak
pernah dijual atau diserahkan kepada perusahaan. “Yang ada hanya beliau
meminjamkan kepada perusahaan dan dituangkan dalam bentuk pernyataan.
Ahli waris memiliki dokumen lengkap soal itu,” tandas konsultan hukum
tersebut. (mat/by/ran)
Komentar
Posting Komentar