Karena Sudah Dilantik Putusan PTUN Sulit Dilaksanakan

Putusan PTUN Banjarmasin soal Pemilukada Tanah Laut ternyata memancing banyak reaksi terutama dari kalangan akademisi hukum. Pengamat Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Unlam Rifqinizamy Karsayudha menilai, putusan PTUN yang membatalkan keputusan KPU Tanah Laut soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sulit untuk dieksekusi.
 
"Putusan PTUN itu saat ini sulit dieksekusi, karena seluruh tahapan Pemilukada Tanah Laut telah berakhir yang ditandai dengan pelantikan 24 Juli lalu," katanya, Selasa (30/7).
 
Diterangkan akademisi yang akrab disapa Rifqi ini, dari sisi materi perkara, semestinya gugatan atas keputusan KPU atas DPT digugat setelah keputusan itu diambil dan sebelum tahapan lain, seperti kampanye, pencoblosan, penetapan dan pelantikan dilaksanakan KPU. Dengan gugatan yang dilakukan pasca penetapan, maka asumsi yg berkembang tak hanya soal hukum, namun kental aroma politiknya.
 
"Ini persis dengan analog seorang siswa SMA kelas 3 dipecat dari sekolah. Karenanya ia pindah ke sekolah lain dan mem-PTUNkan kepala sekolahnya. Putusan PTUN itu memutuskan agar si anak dikembalikan haknya, namun putusan itu baru keluar 1 tahun kemudian, ketika si anak sudah kuliah di semester 2, putusan demikian tak dapat dieksekusi," terangnya.
 
Dari sisi pembangunan hukum, cara penyelesaian perkara melalui PTUN, setelah sebelumnya dilakukan di Mahkamah Konstitusi kurang baik bagi hadirnya kepastian hukum dalam pemilukada dan pemerintahan yang dihasilkannya. Materi DPT juga dijadikan satu alat bukti di MK dan MK menolaknya. Namun ternyata saat diajukan ke PTUN justru diterima.  "Ini akan menjadi preseden buruk bagi pemilukada di tempat lainnya," cetus Rifqi.
 
KPU Tala Banding
 
Terkait hasil Putusan PTUN terhadap KPU, tim pengacara KPU Tala Sohibbul Fadillah akan melakukan banding, dan saat ditanya bagaimana langkah banding tersebut terkait petikan putusan, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Tala H Kamaruzzaman, bahwa petikan putusan PTUN sudah diterima, bahkan dari putusan itu tidak ada langkah yang harus dilakukan KPU. Sehingga membingungkan pihaknya untuk melakukan sesuatu hasil dari putusan PTUN.
 
"Kami bingung melaksanakan hasil putusan, namun dari pihak kami akan melakukan banding," ucapnya.
Perlu diketahui, hasil putusan PTUN itu menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan KPU Tala nomor 68/Kpts/KPU-Kab/0224360444/II/2013 tentang rekapitulasi DPT dan jumlah TPS pada Pemilukada 2013 tertanggal 19 April 2013. (ard/tas/yn/bin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN