Karena Sudah Dilantik Putusan PTUN Sulit Dilaksanakan
Putusan PTUN Banjarmasin soal
Pemilukada Tanah Laut ternyata memancing banyak reaksi terutama dari
kalangan akademisi hukum. Pengamat Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum
Unlam Rifqinizamy Karsayudha menilai, putusan PTUN yang membatalkan
keputusan KPU Tanah Laut soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat
Pemungutan Suara (TPS) sulit untuk dieksekusi.
"Putusan PTUN itu saat ini sulit dieksekusi, karena seluruh tahapan
Pemilukada Tanah Laut telah berakhir yang ditandai dengan pelantikan 24
Juli lalu," katanya, Selasa (30/7).
Diterangkan akademisi yang akrab disapa Rifqi ini, dari sisi materi
perkara, semestinya gugatan atas keputusan KPU atas DPT digugat setelah
keputusan itu diambil dan sebelum tahapan lain, seperti kampanye,
pencoblosan, penetapan dan pelantikan dilaksanakan KPU. Dengan gugatan
yang dilakukan pasca penetapan, maka asumsi yg berkembang tak hanya soal
hukum, namun kental aroma politiknya.
"Ini persis dengan analog seorang siswa SMA kelas 3 dipecat dari
sekolah. Karenanya ia pindah ke sekolah lain dan mem-PTUNkan kepala
sekolahnya. Putusan PTUN itu memutuskan agar si anak dikembalikan
haknya, namun putusan itu baru keluar 1 tahun kemudian, ketika si anak
sudah kuliah di semester 2, putusan demikian tak dapat dieksekusi,"
terangnya.
Dari sisi pembangunan hukum, cara penyelesaian perkara melalui PTUN,
setelah sebelumnya dilakukan di Mahkamah Konstitusi kurang baik bagi
hadirnya kepastian hukum dalam pemilukada dan pemerintahan yang
dihasilkannya. Materi DPT juga dijadikan satu alat bukti di MK dan MK
menolaknya. Namun ternyata saat diajukan ke PTUN justru diterima. "Ini
akan menjadi preseden buruk bagi pemilukada di tempat lainnya," cetus
Rifqi.
KPU Tala Banding
Terkait hasil Putusan PTUN terhadap KPU, tim pengacara KPU Tala
Sohibbul Fadillah akan melakukan banding, dan saat ditanya bagaimana
langkah banding tersebut terkait petikan putusan, pihaknya belum dapat
menjelaskan secara rinci.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Tala H Kamaruzzaman, bahwa
petikan putusan PTUN sudah diterima, bahkan dari putusan itu tidak ada
langkah yang harus dilakukan KPU. Sehingga membingungkan pihaknya untuk
melakukan sesuatu hasil dari putusan PTUN.
"Kami bingung melaksanakan hasil putusan, namun dari pihak kami akan melakukan banding," ucapnya.
Perlu diketahui, hasil putusan PTUN itu menyatakan batal atau tidak
sah Surat Keputusan KPU Tala nomor 68/Kpts/KPU-Kab/0224360444/II/2013
tentang rekapitulasi DPT dan jumlah TPS pada Pemilukada 2013 tertanggal
19 April 2013. (ard/tas/yn/bin)
Komentar
Posting Komentar