Kasus Aad dan Muhiddin Tetap Jalan, Tidak Ada SP3

BANJARMASIN- Ibarat sebuah sinetron dugaan gratifikasi tapal batas Tanah Laut dan Tanah Bumbu, dengan tersangka Wali Kota Banjarmasin, H Muhidin, dan Bupati Tanahlaut, Adriansyah memiliki kisah yang panjang.
   
Setelah berkasnya sempat bolak balik dari penyidik Polda dan Kejati Kalsel dan akhirnya kasus tersebut mengambang.

Meski belum ada perkembangan, penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel menjamin bahwa kasus ini akan tetap berjalan, kita akan berusaha untuk melengkapi berkas yang di pinta jaksa

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien mengatakan kasus tersebut tetap jalan dan saat ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan.

Terkait kabar kasus itu dihentikan atau di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Zaenal dengan tegas membantahnya.

"Kata siapa SP3, isu itu tidak benar," kata dia.

Zaenal mengaku saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti koordinasi beberapa waktu lalu.

"Mudah mudahan dalam minggu ini ada jawaban soal ini dari KPK, kalau ada kabar nanti kita ekspose" tandas dia.

Seperti diketahui sejak beberapa bulan terakhir Polda melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi Walikota Banjarmasin H Muhidin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah alias Aad.

Bahkan penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap saksi saksi.

Penyelidikan terhadap Muhidin dan Aad ini menyangkut dugaan gratifikasi terkait pengurusan Kuasa Pertambangan (KP) milik H Muhidin di wilayah Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya penyerahan uang Rp3 miliar dan Rp 2 miliar dari H Muhidin kepada Adriansyah terkait tapal batas, yang di sana berdiri KP milik H Muhidin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser