Kasus Aad dan Muhiddin Tetap Jalan, Tidak Ada SP3
BANJARMASIN- Ibarat sebuah sinetron dugaan
gratifikasi tapal batas Tanah Laut dan Tanah Bumbu, dengan tersangka
Wali Kota Banjarmasin, H Muhidin, dan Bupati Tanahlaut, Adriansyah
memiliki kisah yang panjang.
Meski belum ada perkembangan, penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel menjamin bahwa kasus ini akan tetap berjalan, kita akan berusaha untuk melengkapi berkas yang di pinta jaksa
Kasubdit
III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien mengatakan
kasus tersebut tetap jalan dan saat ini masih dalam tahap penyidikan
lanjutan.
Terkait kabar kasus itu dihentikan atau di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Zaenal dengan tegas membantahnya.
"Kata siapa SP3, isu itu tidak benar," kata dia.
Zaenal
mengaku saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti koordinasi beberapa
waktu lalu.
"Mudah mudahan dalam minggu ini ada jawaban soal ini dari KPK, kalau ada kabar nanti kita ekspose" tandas dia.
Seperti
diketahui sejak beberapa bulan terakhir Polda melakukan penyidikan
kasus dugaan gratifikasi Walikota Banjarmasin H Muhidin dan Bupati Tanah
Laut Adriansyah alias Aad.
Bahkan penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap saksi saksi.
Penyelidikan
terhadap Muhidin dan Aad ini menyangkut dugaan gratifikasi terkait
pengurusan Kuasa Pertambangan (KP) milik H Muhidin di wilayah Sungai
Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Berdasarkan hasil
penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya penyerahan uang Rp3 miliar
dan Rp 2 miliar dari H Muhidin kepada Adriansyah terkait tapal batas,
yang di sana berdiri KP milik H Muhidin.
Komentar
Posting Komentar