Kasus korupsi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tangsel ditahan
Tanggerang : Setelah sempat dicekal sejak Juni 2012 lalu, Kepala Dinas Koperasi dan
UKM Tangerang Selatan Nurdin Marzuki akhirnya ditahan petugas Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Penahanan dilakukan usai
dia menjalani pemeriksaan.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan itu ditahan lantaran diduga melakukan korupsi pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 miliar, pada 2010 lalu. Sebelumnya, Kejari juga telah menahan Antonius Hutahuruk, pelaksana proyek dari PT Mayindo, yang telah lebih dahulu menjadi tersangka.
"Memang betul, keduanya sudah kami tahan. Saat ini kami sedang memperkuat bukti-bukti tambahan, dan sedang melakukan pengembangan. Keduanya kami bawa berkeliling dahulu, untuk menunjukkan alat bukti tambahan yang diperlukan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy Haseholan, Senin (19/8).
Menurut Ricky, penanganan kasus korupsi pengadaan alat uji KIR ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2011 lalu. Namun, karena minimnya bukti, pihak Kejari harus bekerja terus secara maraton melakukan penyelidikan.
"Selain itu, kami kan harus menunggu auditor dari BPK. Yaitu untuk mengetahui apakah pengadaan alat uji KIR yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan tersebut memang benar ada indikasi korupsi atau tidak, serta menghitung berapa kerugian negara terkait kasus tersebut," paparnya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan itu ditahan lantaran diduga melakukan korupsi pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 miliar, pada 2010 lalu. Sebelumnya, Kejari juga telah menahan Antonius Hutahuruk, pelaksana proyek dari PT Mayindo, yang telah lebih dahulu menjadi tersangka.
"Memang betul, keduanya sudah kami tahan. Saat ini kami sedang memperkuat bukti-bukti tambahan, dan sedang melakukan pengembangan. Keduanya kami bawa berkeliling dahulu, untuk menunjukkan alat bukti tambahan yang diperlukan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy Haseholan, Senin (19/8).
Menurut Ricky, penanganan kasus korupsi pengadaan alat uji KIR ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2011 lalu. Namun, karena minimnya bukti, pihak Kejari harus bekerja terus secara maraton melakukan penyelidikan.
"Selain itu, kami kan harus menunggu auditor dari BPK. Yaitu untuk mengetahui apakah pengadaan alat uji KIR yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan tersebut memang benar ada indikasi korupsi atau tidak, serta menghitung berapa kerugian negara terkait kasus tersebut," paparnya.
Komentar
Posting Komentar