Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Ulin di Sidangkan

BANJARMASIN - Setelah sempat menggantung selama dua tahun, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) X-Ray di RSUD Ulin Banjarmasin akan masuk babak baru ke persidangan.

Ini setelah berkas dengan tersangka Saipul Jimat memasuki tahap II dan berkas perkara dan tersangkanya sudah dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
   

Kepala Kejari Banjarmasin, Agoes SP mengatakan, berkasnya sebenarnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, namun sesuai prosedur kelengkapan administrasi dan regestrasi berkas dipelajari pihak Kejari Banjarmasin.

"Iya kini berkasnya sudah tahap II dan ditangani Kejari Banjarmasin," kata Agoes melalalui Kasi Intelijen Budi S.

Setelah registrasi keluar,  lanjut Budi, berkas akan kembali ditangani Kejati Kalsel untuk menentukan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus itu terdapat perbuatan melawan hukum dimana panitia dalam melakukan evaluasi penilaian telah mengabaikan kaidah aturan dalam Perpres nomor 54 Tahun 2010.

"Sehingga pemenang CV I (internasional) seharusnya dinyatakan gugur ,dan telah diketemukan adanya unsur rekayasa untuk memenangkan peserta tertentu," lanjut dia

Ditreskrimsus Polda Kalsel yang melakukan penyelidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan atas pengadaan peralatan kedokteran umum di RSUD Ulin Banjarmasin tahun tahun anggaran 2011 sebesar Rp1.7 miliar.

Ada empat perusahaan yang memasukan penawaran, yaitu CV Internasional dengan penawaran sebesar Rp1.368.600.000, CV Krens dengan penawaran Rp1.372.430.000, CV Century Medica dengan penawaran Rp1.337.7000, dan CV Melinda Prima Jaya dengan penawaran Rp1.263.400.000.(Iril)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN