Kasus Penipuan Batu Bara Jalan di Tempat
BANJARMASIN - Meski masih dalam tahap proses, namun
dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan atau pemalsuan bisnis batu
bara yang dilaporkan HM Taher dan ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel
dinilai berjalan sangat lamban.

Sejak dilaporkan pada 27 Desember 2012 lalu oleh HM Taher, dua terlapor R Dicky Waloeyo dan direktur PT Harkat Utama Mulia Mandiri, H Humaidis serta Reza Octavian belum juga diperiksa.
"Padahal saya sebagai pelapor sudah tiga kali diperiksa begitu juga dengan saksi saksi lain sementara mereka (terlapor) tidak pernah dipanggil untuk diperiksa," ujar HM Taher.
Perihal ini pun pernah dipertanyakan Taher ke pihak penyidik yang kasusnya ditangani Subdit II/Harda Bangta namun jawaban yang diberikan kurang memuaskan.
"Katanya si pelapor sedang sakit gigi, berikutnya hujan sehingga tidak bisa dipanggil," lanjut Taher.
Padahal kata direktur PT Sebo Agung ini yang memanggil ini adalah petugas negara namun mereka dengan mudah mangkir akibatnya kasusnya mandeg hingga delapan bulan lebih.
Direktur Krimum Polda Kalsel, Kombes Pol Mustar Manurung mengaku pihaknya masih memproses kasus ini. "Kasusnya masih tetap jalan," ujar dia.
Terkait belum diperiksanya para terlapor Mustar mengaku itu akibat adanya kesibukan dari Dicky dan Reza. "Mungkin mereka sibuk, nanti akan kita panggil juga," jelas dia.
Kasus ini masuk ke Polda Kalsel setelah Taher melaporkan Humaidi dan Reza Octavian dengan dugaan penipuan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
PT Sebo Agung diwakili Taher selaku penjual batu bara melakukan kontrak pertama dengan PT Harkat Utama Mulia Mandiri selaku pembeli batu bara pada Maret 2008 lalu.
Kontrak itu berjalan lancar sehingga kedua belah pihak kembali melakukan kontrak perjanjian jual beli batu bara yang kedua pada 10 September 2008.
"Dalam kontrak disetujui dijual dan dibeli dengan kuantitas 8.000 matriks tonase dan FOBT yang disepakati diatas tongkang dan ditunjuk oleh pembeli batu bara," kata Taher.
Atas kontrak itu H Humaidi mengaku telah mentransfer uang kepada Reza Octavian namun uang itu ternyata tidak pernah disetor Reza Octavian ke PT Sebo Agung.
"Akibatnya saya merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 4,8 miliar," pungkas Taher.(Iril)

Sejak dilaporkan pada 27 Desember 2012 lalu oleh HM Taher, dua terlapor R Dicky Waloeyo dan direktur PT Harkat Utama Mulia Mandiri, H Humaidis serta Reza Octavian belum juga diperiksa.
"Padahal saya sebagai pelapor sudah tiga kali diperiksa begitu juga dengan saksi saksi lain sementara mereka (terlapor) tidak pernah dipanggil untuk diperiksa," ujar HM Taher.
Perihal ini pun pernah dipertanyakan Taher ke pihak penyidik yang kasusnya ditangani Subdit II/Harda Bangta namun jawaban yang diberikan kurang memuaskan.
"Katanya si pelapor sedang sakit gigi, berikutnya hujan sehingga tidak bisa dipanggil," lanjut Taher.
Padahal kata direktur PT Sebo Agung ini yang memanggil ini adalah petugas negara namun mereka dengan mudah mangkir akibatnya kasusnya mandeg hingga delapan bulan lebih.
Direktur Krimum Polda Kalsel, Kombes Pol Mustar Manurung mengaku pihaknya masih memproses kasus ini. "Kasusnya masih tetap jalan," ujar dia.
Terkait belum diperiksanya para terlapor Mustar mengaku itu akibat adanya kesibukan dari Dicky dan Reza. "Mungkin mereka sibuk, nanti akan kita panggil juga," jelas dia.
Kasus ini masuk ke Polda Kalsel setelah Taher melaporkan Humaidi dan Reza Octavian dengan dugaan penipuan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
PT Sebo Agung diwakili Taher selaku penjual batu bara melakukan kontrak pertama dengan PT Harkat Utama Mulia Mandiri selaku pembeli batu bara pada Maret 2008 lalu.
Kontrak itu berjalan lancar sehingga kedua belah pihak kembali melakukan kontrak perjanjian jual beli batu bara yang kedua pada 10 September 2008.
"Dalam kontrak disetujui dijual dan dibeli dengan kuantitas 8.000 matriks tonase dan FOBT yang disepakati diatas tongkang dan ditunjuk oleh pembeli batu bara," kata Taher.
Atas kontrak itu H Humaidi mengaku telah mentransfer uang kepada Reza Octavian namun uang itu ternyata tidak pernah disetor Reza Octavian ke PT Sebo Agung.
"Akibatnya saya merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 4,8 miliar," pungkas Taher.(Iril)
Komentar
Posting Komentar