Kejagung dan KPK Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Barito Utara

Jakarta: Pengusutan kasus dugaan korupsi dana lelang ilegal logging senilai Rp 3 miliar dengan tersangka mantan bupati Barito Utara, Achmad Yulianto, terhenti dari tahun 2006 hingga sekarang.
 
Data yang dihimpun lembaga swadaya masyarakat (LSM) Visi Indonesia, Presiden SBY pada 17 April 2006 silam, menandatangani empat surat izin pemeriksaaan terhadap pejabat daerah Barito Utara, Kalimantan Tengah, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dimaksud.

Salah seorang dari dari keempat pejabat daerah saat itu adalah Achmad Yuliansyah yang kemudian dijadikan tersangka. Namun dalam perkembangannya, kasus tersebut justru macet alias berhenti begitu saja. Visi Indonesia pun mensinyalir kuat bahwa kasus yang merugikan negara senilai Rp 3 miliar ini telah dipetieskan oleh pihak penegak hukum.


"LSM Visi Indonesia mendesak kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih dan menyelesaikan kasus ini," tegas Sekertaris Direktur Visi Indonesia, Ade Andriansa melalui siaran pers kepada Wartawan, Senin (19/8).

LSM Visi Indonesia juga mendesak Kejagung dan KPK untuk memeriksa kasus lain yang melibatkan mantan Bupati Barito Utara, Achmad Yuliansyah. Kasus-kasus tersebut di antara penyelewengan APBD dari tahun 2006 sampai tahun 2012 termasuk dana bantuan sosial, penyalahgunaan wewenang Ijin Tambang Batu Bara.serta korupsi di Dinas Kehutanan (Dishut) Barito Selatan tahun 2001. Untuk kasus terakhir, papar Ade, Achmad ketika itu menjabat sebagai kepala Dishut.

"Korupsi Dishut tahun 2001, sangat kental akan keterlibatan Achmad Yuliansyah, terutama mengenai penunjukan langsung yang disebut-sebut sebagai rekomendasi Achmad Yuliansyah kepada Bupati Barito Selatan tahun 2001 silam," terang Ade.

Dalam kasus ini kerugian negara mencapai nilai Rp1.387.249.700.

Harapan besar kami dan masyarakat Barito utara, bahwa dengan tindakan pengambil alihan kasus ini dan juga kasus-kasus lain yang diduga kuat melibatkan Achmad Yuliansyah, dapat mempercepat penanganan kasus-kasus tersubut hingga kepada penuntutan di pengadilan," demikian Ade.[wid]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN