Kejari Banjarmasin Jemput Paksa Kasus Dansil 3

BANJARMASIN- Satu persatu, terpidana kasus dana siluman jilid III dijemput paksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Setelah mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin Alex Muradi, kini giliran rekan Alex, H Muhammad Aini Ijuh (59) dijebloskan ke sel, beberapa waktu lalu.
    
Aini dijemput pihak kejari Banjarmasin, di rumahnya di Jalan Baru Desa Sungai Bakung, Sungai Tabuk. Usai dijemput Aini langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakat (Lapas) Teluk Dalam, Banjarmasin.

Kepala Kejari Banjarmasin, Agoes SP melalui Kasi Intel Budi S, sore (31/8) mengatakan Aini harus menjalani hukuman karena sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah).

Menurut dia Putusan kasasi dari mahkamah agung (MA) beberapa waktu lalu sudah dikeluarkan dan menguatkan putusan pengadilan.

Kasus yang membelit mantan wakil rakyat DPRD Kota Banjarmasin ini terkait dana simpanan hari tua (Siharta) atau dikenal dengan dana siluman (Dansil) III berkas III.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser