Kejati Banten Periksa 15 Saksi, Korupsi Surat Suara Pilgub

Serang - Kasus dugaan korupsi pengadaan surat suara pada pemilihan gubernur (Pilgub) Banten tahun 2011 lalu senilai Rp 3,5 miliar, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
 

“Sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Banten. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten, Yopi Rulianda, di Serang, Jumat (23/8).

Untuk diketahui, pada tanggal 17 Juni 2013 lalu, Kejati Banten menetapkan Erik Syehabudin (ES), mantan Sekretaris KPU Banten, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2011 lalu.

Selain Erik, Kejati Banten telah menetapkan NN, sebagai pimpinan CV RGM selaku pemenang tender dalam proyek sebesar Rp3,5 miliar tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Feri Wibisono mengatakan, ES dan NN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pengadaan surat suara untuk Pemilihan Gubernur Banten 2011 dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp1,6 miliar.

"Sesuai Surat Penyidikan (SP) 288, atas nama ES mantan Sekretaris KPU Banten dan NN selaku pemenang tender telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Feri Wibisono belum lama ini.

Menurut Feri, tersangka ES dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 12b, pasal 5 ayat 2, jo pasal 5 ayat 1b, Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi , jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Sedangkan untuk NN, dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 5, Undang-Undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feri Wibisono mengatakan masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.

"Untuk perkara ini masih akan terus kami kembangkan, bisa jadi tersangkanya bertambah," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN