Kesalahan Wali Kota Bogor Terungkap

JAKARTA -  Dalam dua tahun belakangan ini Kota Bogor, Jawa Barat nyaris bisa dikatakan kota 'terpanas' akibat dari perilaku Walikotanya, Diani Budiarto. Kini, diakhir jabatannya Diani Budiarto mulai terkuak. Diani diduga banyak mempretelin kerja sama antara pemerintah Kota Bogor dan pihak swasta dalam kaitan pembangunan Kota Bogor.
  Walikota Bogor Diani Budiarto [google]

Wali Kota Bogor akhirnya memahami bahwa keputusannya untuk mengutak-atik tanah dan bangunan Blok G Pasar Kebon Kembang supaya menjadi milik PD Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dengan cara hibah adalah keliru, demikian dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan, Sabtu  (23/8).

Sugeng menambahkan, tahun 2012 lalu Wali Kota Bogor pernah hendak melawan hukum negara ini melalui surat keputusan Wali Kota Bogor nomor 591-45-17 tanggal 2 Januari 2012 tentang Hibah Tanah dan Bangunan Pasar Kebon Kembang Blok G Kepada PD Pasar Pakuan Jaya.

"Kebijakan itu kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Bogor tanggal 1 November 2012 dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 30 November 2012. Sampai akhirnya kami gugat ke Pengadilan Negeri Bogor karena ada perbuatan melawan hukum oleh penguasa tanggal 13 Februari 2013," urai Sugeng.

Dijelakasnnya, Wali Kota Bogor itu akhirnya paham atas kesalahannya. Padahal dia tadinya mau menghibahkan tanah dan bangunan pasar yang merupakan kerja sama antara Pemkot Bogor dan PT Arta Inti Multi sejak tahun 1987 itu.
"Akhirnya Diani tidak jadi menghibahkan tanah dan bangunan itu, jelas pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah tersebut," ungkapnya.

Sementara itu,  pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor Junaidi mengatakan, diakhir masa jabatannya Diani diduga mencari-cari alasan untuk 'mengganggu' seluruh kerjasama antara pemerintah kota Bogor dengan pihak swasta yang telah dilakukan oleh pendahulunya.

Bukan malah dia mencari-cari celah kesalahan perjanjian dengan pihak swasta itu diakhir masa jabatannya. Kecuali dari sisi hukum dan keuangan negara terbukti bahwa perjanjian itu salah atau merugikan keuangan negara, tambahnya.
Bahkan dia memprediksi, pasca lengser dari jabatan Wali Kota, Diani akan kerap bermasalah hukum.

 "Saya yakin dengan banyaknya bom waktu yang diakibatkan dari kebijakan Diani, dia akan menuai 'ledakannya'. Baik masalah pidana ataupun perdata," tutup Junaidi.. [SJM/M-16 SP]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN