Keterangan Saksi Dan BAP Berbeda

BANJARMASIN- Sidang kasus pembakaran dan penganiayaan anggota TNI AD yang bertugas di Kodim Amuntai Praka M Ruspiani, kembali membuat majelishakim dan jaksa penuntut umum kebingungan.
  
   Rekontruksi pembakaran Praka M Ruspiani

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, lima saksi yang dipanggil justru mengaku tidak banyak mengetahui kejadian di simpang Empat Desa Sei Tabukan Rt 07 Rt 04 HSU lalu.

Pengakuan para saksi itu jauh berbeda dengan hasil isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian.
Saksi yang dipanggil, Sumitro pedagang pentol yang juga merekam kejadian dengan menggunakan handphone, Hairudin dan Lina yang mempunyai toko di lokasi kejadian, serta Tailah dan Husin.

Saat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka A Rasyidi alias Amat Bengkel mereka justru kompak mengatakan mengetahui peristiwa pengeroyokan dan pemukulan anggota Praka M Ruspiani sehingga terjadi pembakaran.

Namun mereka tidak mengenal atau mengetahui siapa saja yang ikut memukul dan menganiaya korban hingga membakar.

Dalam kasus ini, terdakwanya ada delapan orang dan dijadikan lima berkas yang disidang secara bergiliran, mengingat keterbatasan majelis hakim.

Berkas No 949 tersangkanya atas nama Hairinor dan Andi Rahman, berkas No 950 tersangkanya A Rasyidi, berkas No 951 atas nama Muhammad, dan berkas No 952 tersangkanya Abdul Maki dan Fauzianor, serta berkas 953 tersangkanya M Faisal dan H Syaifudin.

Namun dari berkas dakwaan yang dibacakan masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan tim dari Kejati Kalsel, Kejari Banjarmasin dan Kejari Amuntai , menjerat terdakwa masing-masing dengan pasal 340 jo pasal  55 ayat 1 ke 1, subsider pasal  338 jo 55 ayat 1 ke 1 atau kedua pasal  170 ayat 2 ke 3 atau ke tiga pasal 351 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti diketahui Sabtu (2/2) sekitar pukul 18.00 Wita terjadi pengeroyokan dan penganiayaan dan pengrusakan sehingga Praka Ruspiani tewas di simpang Empat Desa Sei Tabukan Rt 07 Rt 04 HSU.

Saat itu Ruspiani yang anggota Koramil Danau Panggang datang bersama empat rekannya yang dipimpin Isai mendatangi Pasar Selasa untuk menyegel rumah yang masih sengketa antara RusdiAnsyah dan Isai.

Setelah melakukan penyegelan rumah mereka kembali menuju Danau Panggang. Rusiani usai dari Danau Panggang datang ke kecamatan Alabio.

Kedatangan Ruspiani diketahui salah seorang warga yang mengetahui Ruspiani termasuk dalam kelompok yang melakukan penyegelan rumah Rusdiansyah.

Tiba tiba tanpa disadari Ruspiani beberapa warga langsung menganiaya Ruspiani dan membawanya ke TKP kemudian di bakar.

Dari TKP ditemukan mayat Rusiani dengan kondisi seluruh badan bekas terbakar tanpa busana dan hanya mengenakan celana dalam.

Selain mayat juga ditemukan sepeda motor jenis Honda Blade DA 2366 WI yang juga bekas terbakar.
"Kita juga menemukan bukti bukti sisa sisa kayu, bambu yang digunakan untuk membakar korban. Sisa tali tambang plastik terbakar dan sisa sisa pembakaran lain," pungkas Kabid Humas Polda Kalsel, Sunyipto.(Iril)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN