Korupsi 70 Miliar Unlam Di Sidangkan
Setelah hampir satu tahun lebih dilakukan penyidikan, Kejaksaan
Negeri (Kejari) Banjarmasin, melimpahkan kasus dugaan penyelewengan
anggaran dalam proyek pengadaan barang Unlam Banjarmasin ke Pengadilan
Tipikor PN Banjarmasin.

Untuk tahap awal yang akan disidang, penyidik menyerahkan berkas proyek laboratorium Fakultas Teknik dengan tersangka sang kontraktor Siti Masitoh.
“Untuk berkas kasus dugaan korupsi di Unlam Banjarmasin yang baru masuk satu dengan tersangka Siti Masitoh,” kata Panmud Pengadilan Tipikor, Mulyadi, kemarin (14/8).
Masitoh akan dikenakan pasal Pasal 2,3 dan 9 Undang Undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sebelumnya setelah menetapkan Herry Supriyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejari juga menetapkan Syahril Taufik ketua tim ahli APS atau penerima barang lingkungan Unlam yang bertugas di Fakultas Teknik Unlam, Banjarbaru.
Itu menyusul lima tersangka dari rekanan Mufti Sofyan, Direktur Utama CV Bahtera Gemilang, Kaspul Anwar, Direktur Utama CV Marga Jaya, Dr Mohammad Hasanudin, Direktur Utama PT Triaramilla Perkasa, dan Masitoh, Direktur Utama PT Ananto Jampieter.
Seperti diketahui penyidik Kejari melakukan pemeriksaan terhadap Unlam terkait proyek pengadaan laboratorium Fakultas MIPA, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Teknik. Nilai proyek yang berasal dari dana APBN 2011 ini mencapai Rp70 miliar.
Sejauh ini, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari kalangan universitas dan rekanan perusahaan pengadaan barang.
Hasil penyelidikan sementara, diketahui anggaran sebesar Rp70 miliar tersebut telah 100 persen dicairkan, tetapi penyediaan fasilitas untuk kepentingan fasilitas baru 50 persen.(ril)
Untuk tahap awal yang akan disidang, penyidik menyerahkan berkas proyek laboratorium Fakultas Teknik dengan tersangka sang kontraktor Siti Masitoh.
“Untuk berkas kasus dugaan korupsi di Unlam Banjarmasin yang baru masuk satu dengan tersangka Siti Masitoh,” kata Panmud Pengadilan Tipikor, Mulyadi, kemarin (14/8).
Masitoh akan dikenakan pasal Pasal 2,3 dan 9 Undang Undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sebelumnya setelah menetapkan Herry Supriyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejari juga menetapkan Syahril Taufik ketua tim ahli APS atau penerima barang lingkungan Unlam yang bertugas di Fakultas Teknik Unlam, Banjarbaru.
Itu menyusul lima tersangka dari rekanan Mufti Sofyan, Direktur Utama CV Bahtera Gemilang, Kaspul Anwar, Direktur Utama CV Marga Jaya, Dr Mohammad Hasanudin, Direktur Utama PT Triaramilla Perkasa, dan Masitoh, Direktur Utama PT Ananto Jampieter.
Seperti diketahui penyidik Kejari melakukan pemeriksaan terhadap Unlam terkait proyek pengadaan laboratorium Fakultas MIPA, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Teknik. Nilai proyek yang berasal dari dana APBN 2011 ini mencapai Rp70 miliar.
Sejauh ini, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari kalangan universitas dan rekanan perusahaan pengadaan barang.
Hasil penyelidikan sementara, diketahui anggaran sebesar Rp70 miliar tersebut telah 100 persen dicairkan, tetapi penyediaan fasilitas untuk kepentingan fasilitas baru 50 persen.(ril)
Komentar
Posting Komentar