KPK: Ada Potensi Kerugian Rp 153 Triliun dari Migas
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja
menetapkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam
kasus suap. Isu ketahanan energi menjadi latar belakang KPK ketika
mencokok mantan Wamen ESDM tersebut.

"Dalam menjaga ketahanan energi pada tahun 2011 lalu KPK bersama lembaga negara lain sudah terjun. Potensi kerugian itu mencapai Rp 153,4 triliun dari persoalan migas dari perhitungan lifting," ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam Konferensi Persnya, Rabu (14/8/2013).
Bambang menjelaskan, studi komprehensif sudah dilakukan oleh KPK di industri migas tersebut. Penangkapan Kepala SKK Migas termasuk dalam upaya KPK memberantas korupsi dan mengurangi potensi kerugian negara.
"Studi komprehensif mengenai bisnis sudah dilakukan KPK, termasuk persoalan migas," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rudi Rubiandini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Rudi dibekuk KPK di rumah dinasnya Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Rudi diduga menerima suap dari perusahaan migas asing Kernel Oil Pte Ltd.
"Dalam menjaga ketahanan energi pada tahun 2011 lalu KPK bersama lembaga negara lain sudah terjun. Potensi kerugian itu mencapai Rp 153,4 triliun dari persoalan migas dari perhitungan lifting," ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam Konferensi Persnya, Rabu (14/8/2013).
Bambang menjelaskan, studi komprehensif sudah dilakukan oleh KPK di industri migas tersebut. Penangkapan Kepala SKK Migas termasuk dalam upaya KPK memberantas korupsi dan mengurangi potensi kerugian negara.
"Studi komprehensif mengenai bisnis sudah dilakukan KPK, termasuk persoalan migas," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rudi Rubiandini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Rudi dibekuk KPK di rumah dinasnya Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Rudi diduga menerima suap dari perusahaan migas asing Kernel Oil Pte Ltd.
Komentar
Posting Komentar