KPK Jerat Koruptor sebagai Penjahat HAM
Jakarta - KPK mewacanakan koruptor juga dijerat sebagai
penjahat HAM mengingat dampak dari korupsi tidaklah sedikit. Langkah
tersebut didukung oleh pegiat anti korupsi.

"Jika KPK sudah meminta jumlah kerugian negara ke BPK, KPK juga sebaiknya meminta laporan perspektif pelanggaran HAM yang terjadi kepada Komnas HAM," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur Raya IV, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2013).
Haris mengatakan, seharusnya dalam proses penuntutan hingga vonis hakim, harus dapat menghasilkan keputusan yang mampu memenuhi hak yang sejak awal direncanakan.
"Yang harus dibuktikan siapa saja orang yang dirugikan karena kegiatan korupsi itu. Kita cenderung hari ini KPK hanya menghitung dari segi kerugian negara tanpa memikirkan dampak dari korupsi itu sendiri," jelasnya.
Selain dampak materil, korupsi juga memiliki dampak sosial yang tinggi. KPK saat ini menyerahkan kemungkinan menjerat koruptor sebagai penjahat HAM kepada pemerintah dan DPR.

"Jika KPK sudah meminta jumlah kerugian negara ke BPK, KPK juga sebaiknya meminta laporan perspektif pelanggaran HAM yang terjadi kepada Komnas HAM," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur Raya IV, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2013).
Haris mengatakan, seharusnya dalam proses penuntutan hingga vonis hakim, harus dapat menghasilkan keputusan yang mampu memenuhi hak yang sejak awal direncanakan.
"Yang harus dibuktikan siapa saja orang yang dirugikan karena kegiatan korupsi itu. Kita cenderung hari ini KPK hanya menghitung dari segi kerugian negara tanpa memikirkan dampak dari korupsi itu sendiri," jelasnya.
Selain dampak materil, korupsi juga memiliki dampak sosial yang tinggi. KPK saat ini menyerahkan kemungkinan menjerat koruptor sebagai penjahat HAM kepada pemerintah dan DPR.
Komentar
Posting Komentar