KPK Tahan Wali Kota Bandung
Jakarta: Komisi
Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, Senin 19
Agustus 2013. Dada merupakan tersangka kasus pemberian hadiah terkait
dana bantuan sosial Pemkot Bandung langsung digelandang ke Rutan
Cipinang, Jakarta Pusat.

Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Dada keluar dari
gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Ia enggan
berkomentar apapun mengenai kasus yang membelitnya.
"Nanti-nanti pada saatnya ya," kata Dada sambil berusaha keluar dari kerumunan wartawan dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan penahanan Dada dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi, ditetapkan
sebagai tersangka pada 1 Juli 2013. Keduanya diduga melanggar pasal di
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal
suap kepada hakim yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Pasal itu mengatur pelanggaran pemberian suap kepada hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya
untuk diadili.
Kasus yang menjerat Dada dan Edi merupakan pengembangan dari
operasi tangkap tangan hakim di Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi
Tedjocahyono.
Setyabudi ditangkap 23 Maret lalu. Dari tangan Setyabudi, penyidik
menyita uang Rp150 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini telah
melakukan penahanan terhadap Edi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (ren)
Komentar
Posting Komentar