KPK Tahan Wali Kota Bandung

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, Senin 19 Agustus 2013. Dada merupakan tersangka kasus pemberian hadiah terkait dana bantuan sosial Pemkot Bandung langsung digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Pusat.
  Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Dada Rosada, akhirnya ditahan KPK.
Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Dada keluar dari gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Ia enggan berkomentar apapun mengenai kasus yang membelitnya.

"Nanti-nanti pada saatnya ya," kata Dada sambil berusaha keluar dari kerumunan wartawan dan masuk ke dalam mobil tahanan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan penahanan Dada dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi, ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2013. Keduanya diduga melanggar pasal di Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal suap kepada hakim yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.

Pasal itu mengatur pelanggaran pemberian suap kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Kasus yang menjerat Dada dan Edi merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan hakim di Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono.

Setyabudi ditangkap 23 Maret lalu. Dari tangan Setyabudi, penyidik menyita uang Rp150 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini telah melakukan penahanan terhadap Edi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (ren)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN