KY Investigasi Dugaan Suap di Balik Lepasnya Koruptor Rp 1,2 Triliun
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mencium aroma suap dalam
vonis Mahkamah Agung (MA) yang melepas koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono
Timan melalui Peninjauan Kembali (PK). Walau belum ada laporan resmi
dari masyarakat, lembaga marwah hukum ini telah bergerak menyelidiki
dugaan itu.

"Sudah bergerak berdasarkan informasi awal yang kami terima minggu lalu," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, Selasa (27/8/2013).
Tahap pergerakan KY saat ini baru memvalidasi informasi awal. Sehingga KY membutuhkan berbagai informasi dari masyarakat untuk mendapatkan gambar utuh dugaan suap yang muncul terhadap majelis hakim PK terkait.
"Semakin banyak informasi yang kita dapat, akan semakin membantu kita juga," ujar Asep.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho berencana melaporkan majelis hakim PK yang melepaskan Timan. Akan tetapi, Emerson masih menunggu data-data yang lebih konkrit.
"Kita masih menyusun laporannya. Kita juga lakukan riset atas vonis PK ini. Jadi kalau tidak tanggal 30 Agustus, ya tanggal 31 Agustus 2013 kita datang ke KY," ujar Emerson terpisah.(D)
"Sudah bergerak berdasarkan informasi awal yang kami terima minggu lalu," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, Selasa (27/8/2013).
Tahap pergerakan KY saat ini baru memvalidasi informasi awal. Sehingga KY membutuhkan berbagai informasi dari masyarakat untuk mendapatkan gambar utuh dugaan suap yang muncul terhadap majelis hakim PK terkait.
"Semakin banyak informasi yang kita dapat, akan semakin membantu kita juga," ujar Asep.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho berencana melaporkan majelis hakim PK yang melepaskan Timan. Akan tetapi, Emerson masih menunggu data-data yang lebih konkrit.
"Kita masih menyusun laporannya. Kita juga lakukan riset atas vonis PK ini. Jadi kalau tidak tanggal 30 Agustus, ya tanggal 31 Agustus 2013 kita datang ke KY," ujar Emerson terpisah.(D)
Komentar
Posting Komentar