Lahan Pemkot Banjarbaru Tumpang Tindih
BANJARBARU – Alotnya permasalahan tumpah tindih lahan di Banjarbaru
semakin menjadi. Tidak hanya antar warga, namun Pemkot Banjarbaru ikut
terlibat di dalamnya. Contoh kasus, permasalahan lahan TPA Hutan Panjang
seluas 49,710 meter persegi yang kini sedang heboh dibahas di jajaran
Pemkot Banjarbaru. Setidaknya ada dua nama yang mengklaim lahan
tersebut.
Permasalahan ini pun sudah lama dibahas, namun baru Rabu (14/8)
kemarin, Pemkot Banjarbaru melayangkan sikap tegasnya dengan memberikan
surat somasi, lantaran merasa sebagai pemilik lahan yang sah dengan
sertifikat hak pakai nomor 22 tahun 2003.
Dikonfirmasi, tindakan somasi ini dibenarkan Kepala Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Banjarbaru Drs H Thalmi
Hasani MSi. Kepada Radar Banjarmasin Ia mengatakan, pihaknya menggelar
somasi lantaran sebagai pemilih tanah yang sah di kawasan Kelurahan
Cempaka Kecamatan Cempaka yang diperoleh melalui pembelian tahun 2003.
Pihaknya keberatan lantaran warga yang mengklaim tanah tersebut telah
menanami pohon karet tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Pemkot
Banjarbaru, selaku pemilik sah atas tanah seluas 49,710 meter persegi
itu. Selain itu, pihaknya juga telah memasang pagar dan papan peringatan
di lahan tersebut.
Somasi ini sendiri dilakukan lantaran Pemkot Banjarbaru ingin
mempergunakan lahan tersebut untuk perluasan TPA. Lantaran merasa
terganggu oleh tanaman karet, pihaknya meminta warga yang bersangkutan
untuk membersihkan dan mencabut tanaman yang ditanam selambat-lambatnya 7
x 24 jam sejak dikeluarkan dan diterimanya surat somasi tertanggal 14
Agustus itu.
“Kita berikan waktu tujuh hari untuk membersihkan atau mencabut taaman
yang sudah ditanam,” pungkasnya kepada wartawan koran ini.
Sebenarnya ungkap Thalmi, kalau dalam aturan bisa saja langsung dengan
penindakan tegas. Namun, sikap ini tidak cocok diberikan kepada warga
yang mengklaim tanah. Apalagi kata dia, sebagai orang pemerintahan,
harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Tindakan persuasif dulu. Kalau sudah beberapa kali, ya kita laporkan
kepada pak Walikota. Dalam aturan seperti ini, lantas baru diambil
keputusan yang sudah dirapatkan oleh tim teknis,” ujarnya. (mat/by/ema)
Komentar
Posting Komentar