Lahan Pemkot Banjarbaru Tumpang Tindih

BANJARBARU – Alotnya permasalahan tumpah tindih lahan di Banjarbaru semakin menjadi. Tidak hanya antar warga, namun Pemkot Banjarbaru ikut terlibat di dalamnya. Contoh kasus, permasalahan lahan TPA Hutan Panjang seluas 49,710 meter persegi yang kini sedang heboh dibahas di jajaran Pemkot Banjarbaru. Setidaknya ada dua nama yang mengklaim lahan tersebut.
   

Permasalahan ini pun sudah lama dibahas, namun baru Rabu (14/8) kemarin, Pemkot Banjarbaru melayangkan sikap tegasnya dengan memberikan surat somasi, lantaran merasa sebagai pemilik lahan yang sah dengan sertifikat hak pakai nomor 22 tahun 2003.
 
Dikonfirmasi, tindakan somasi ini dibenarkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Banjarbaru Drs H Thalmi Hasani MSi. Kepada Radar Banjarmasin Ia mengatakan, pihaknya menggelar somasi lantaran sebagai pemilih tanah yang sah di kawasan Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka yang diperoleh melalui pembelian tahun 2003.
 
Pihaknya keberatan lantaran warga yang mengklaim tanah tersebut telah menanami pohon karet tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Pemkot Banjarbaru, selaku pemilik sah atas tanah seluas 49,710 meter persegi itu. Selain itu, pihaknya juga telah memasang pagar dan papan peringatan di lahan tersebut.
 
Somasi ini sendiri dilakukan lantaran Pemkot Banjarbaru ingin mempergunakan lahan tersebut untuk perluasan TPA. Lantaran merasa terganggu oleh tanaman karet, pihaknya meminta warga yang bersangkutan untuk membersihkan dan mencabut tanaman yang ditanam selambat-lambatnya 7 x 24 jam sejak dikeluarkan dan diterimanya surat somasi tertanggal 14 Agustus itu.
 
“Kita berikan waktu tujuh hari untuk membersihkan atau mencabut taaman yang sudah ditanam,” pungkasnya kepada wartawan koran ini.
 
Sebenarnya ungkap Thalmi, kalau dalam aturan bisa saja langsung dengan penindakan tegas. Namun, sikap ini tidak cocok diberikan kepada warga yang mengklaim tanah. Apalagi kata dia, sebagai orang pemerintahan, harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
 
“Tindakan persuasif dulu. Kalau sudah beberapa kali, ya kita laporkan kepada pak Walikota. Dalam aturan seperti ini, lantas baru diambil keputusan yang sudah dirapatkan oleh tim teknis,” ujarnya. (mat/by/ema)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN