Lampu Jalan Untuk Masyarakat di Korupsi
BANJARMASIN - Penyidik Subdit III Tipidkor
Ditreskrimsus Polda Kalsel sudah menghitung nilai kerugian negara
terhadap korupsi lelang pengadaan dan pemasangan lampu pedestrian di
Tanjung Tengah dan Hikun pada Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten
Tabalong.

"Berdasarkan perhitungan sementara akibat kasus korupsi itu negara dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar," ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifin.
Meski telah menghitung sendiri hasil kerugian, Zaenal mengaku pihaknya tetap akan menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Laporan sudah kita kirim jadi kita menunggu hasil audit BPKP saja," terang dia.
Zaenal berharap hasil audit akan keluar usai lebaran nanti sehingga kasusnya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Mengenai para tersangka, Zaenal mengaku pihaknya sudah menetapkan lima orang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinas setempat. Para tersangka merupakan panitia Pokja ULP Dinas Tata Kota dan Kebersihan Tabalong. Mereka yakni Eko Fiftadi, Nurfitrizal, M Riza Anwari, Zainuddin dan Saufi Razmi.(b.post)
"Berdasarkan perhitungan sementara akibat kasus korupsi itu negara dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar," ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifin.
Meski telah menghitung sendiri hasil kerugian, Zaenal mengaku pihaknya tetap akan menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Laporan sudah kita kirim jadi kita menunggu hasil audit BPKP saja," terang dia.
Zaenal berharap hasil audit akan keluar usai lebaran nanti sehingga kasusnya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Mengenai para tersangka, Zaenal mengaku pihaknya sudah menetapkan lima orang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinas setempat. Para tersangka merupakan panitia Pokja ULP Dinas Tata Kota dan Kebersihan Tabalong. Mereka yakni Eko Fiftadi, Nurfitrizal, M Riza Anwari, Zainuddin dan Saufi Razmi.(b.post)
Komentar
Posting Komentar