MA Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, KPK Diminta Turun Tangan
Jakarta - Putusan lepas atas terpidana korupsi Rp 369
miliar Sudjiono Timan bak petir di siang bolong. Indonesia Corruption
Watch (ICW) mendesak KPK, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah
Agung (MA) memeriksa para hakim yang mengadili di tingkat peninjauan
kembali (PK) itu.

"Ketua MA atau pun Bagian Pengawasan MA serta Komisi Yudisial (KY) perlu melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim PK," kata peneliti ICW Emerson Yuntho kepada wartawan, Kamis (22/8/2013).
Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.
"KPK juga sebaiknya melakukan penyelidikan terkait dugaan mafia peradilan di tubuh MA khususnya terhadap hakim-hakim agung yang membebaskan koruptor," sambung Emerson.
Menurut ICW, vonis bebas Sudjiono Timan di tingkat PK layak dicurigai mengingat pada tingkat kasasi divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara. Dibebaskannya Sudjiono Timan pada tingkat PK merupakan musibah dan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.
"Aneh dalam satu institusi yang sama menghasilkan dua putusan yang berbeda," ujar Emerson.
Hingga saat ini, Timan kabur dan tidak diketahui rimbanya.(Prins David Saut)
"Ketua MA atau pun Bagian Pengawasan MA serta Komisi Yudisial (KY) perlu melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim PK," kata peneliti ICW Emerson Yuntho kepada wartawan, Kamis (22/8/2013).
Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.
"KPK juga sebaiknya melakukan penyelidikan terkait dugaan mafia peradilan di tubuh MA khususnya terhadap hakim-hakim agung yang membebaskan koruptor," sambung Emerson.
Menurut ICW, vonis bebas Sudjiono Timan di tingkat PK layak dicurigai mengingat pada tingkat kasasi divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara. Dibebaskannya Sudjiono Timan pada tingkat PK merupakan musibah dan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.
"Aneh dalam satu institusi yang sama menghasilkan dua putusan yang berbeda," ujar Emerson.
Hingga saat ini, Timan kabur dan tidak diketahui rimbanya.(Prins David Saut)
Komentar
Posting Komentar