Mantan Anggota DPRD Tambu Jadi Penipu
BANJARMASIN - Mantan anggota DPRD Tanahbumbu
2004-2009, H Rusdi yang menjadi terdakwa kasus penipuan batu bara
terpojok. Dalam sidang ke dua ini, keterangan dari empat saksi sangat
memberatkan nya.
Mendengar pengakuan saksi-saksi, direktur PT Mitra Jaya
Abadi Bersama (MJAB) ini pun hanya terdiam tidak ada satu katapun yang terucap dalam sidang lanjutan di
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (20/8).
Dalam agenda
mendengarkan keterangan saksi-saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rufina Ginting SH
dan Sunnah memanggil wakil direktur PT ATS, Zulhendra.
PT ATS adalah perusahaan yang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan H Rusdi.
Didepan
hakim yang diketuai Yahya Syam Zulhendra menerangkan telah terjadi
kesepakatan eksploitasi batu bara antara PT ATS dengan PT MJAB.
Dalam
kesepakatan secara tertulis, PT ATS telah mengeluarkan banyak biaya
untuk melakukan penggarapan batu bara dilahan yang telah ditunjuk milik
PT MJAB.
“Pihak PT ATS telah membayar fee kepada PT MJAB sebesar Rp. 4,755 Miliar serta
uang pelabuhan untuk bongkar muat sebesar Rp.5,5 Miliar dan membayar biaya penggarapan
lahan Rp.4 Miliar,” dengan pembayaran lewat 2 bank..
Ketika mau di kerjakan lahan tersebut bermasalah karena ada yang mengakui bahwa ini lahan milik H Sar'i dan pemilik lahan kelapa sawit an Pa Sandy, mendengar lahan tersebut bermasalah pihak manajemen PT. MJAB menuntut H Rusdi untuk mengembalikan dana yang sudah terbayarkan.
Zulhendra mengatakan dari jumlah
pembayaran tersebut PT ATS sedikitnya telah mengeluarkan uang sekitar Rp 15 miliar lebih, untuk melakukan penggarapan lahan sesuai dengan
kesepakatan antara PT ATS dengan PT MJAB. sampai sekarang hanya uang bongkar muat di pelabuhan saja yang di kembalikan,ini pun bukan dari H Rusdi tetapi H Abidin yang mengembalikan sebagai pemilik pelabuhan yang mau digunakan untuk bongkar muat batubara dengan nilai Rp.5 Miliar lebih..
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan menetapkan Rusdi sebagai tersangka.
Selain
Rusdi penyidik juga sebagai Direktur PT Mitra Jaya Abadi Bersama
(MJAB), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan mengenai
perjanjian kerjasama dalam perusahaan pertambangan.
H Rusdi
sendiri menghilang setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan
saksi-saksi atas dugaan penipuan yang telah dilaporkan korbannya H
Saukani.
Penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel telah melakukan
pemanggilan beberapa kali kepada tersangka untuk lanjutan proses
penyidikan yakni pemeriksaan tersangka, namun tidak ada respon.
Bahkan kepolisian telah gencar melakukan pencarian terhadap tersangka, hingga berhasil diamankan di Jakarta.
Modus
dugaan penipuan yang dilakukan tersangka ini mengaku mempunyai lahan
KP, kemudian melakuan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) untuk melakukan
penambangan dengan perusahaan pertambangan atau kontraktor.
Kontrak
perjanjian kerjasama yang dilakukan tersangka tidak hanya dengan satu
kontraktor saja, akan tetapi dilakukan kepada beberapa perusahaan
kontraktor dengan jumlah belasan miliaran rupiah dari satu kontraktor
tersebut.
Karena banyaknya perjanjian kerjasama untuk melakukan
penambangan, sehingga membuat kontraktor kebingungan untuk melakukan
penambangan, karena di lahan yang diakui tersangka miliknya banyak
kontraktor yang ingin melakukan penambangan.
Sementara tersangka
yang mengaku pemilik lahan tidak pernah muncul untuk menjelaskan,
sehingga kasus ini dilaporkan ke Polda Kalsel pada Oktober 2012.
Komentar
Posting Komentar