Mantan Anggota DPRD Tambu Jadi Penipu

BANJARMASIN - Mantan anggota DPRD Tanahbumbu 2004-2009, H Rusdi yang menjadi terdakwa kasus penipuan batu bara terpojok. Dalam sidang ke dua ini, keterangan dari empat saksi sangat memberatkan nya.

Mendengar pengakuan saksi-saksi, direktur PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) ini pun hanya terdiam tidak ada satu katapun yang terucap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (20/8).

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rufina Ginting SH dan Sunnah memanggil wakil direktur PT ATS, Zulhendra.

PT ATS adalah perusahaan yang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan H Rusdi.
Didepan hakim yang diketuai Yahya Syam Zulhendra menerangkan telah terjadi kesepakatan eksploitasi batu bara antara PT ATS dengan PT MJAB.

Dalam kesepakatan secara tertulis, PT ATS telah mengeluarkan banyak biaya untuk melakukan penggarapan batu bara dilahan yang telah ditunjuk milik PT MJAB.

“Pihak PT ATS telah membayar fee kepada PT MJAB sebesar Rp. 4,755 Miliar  serta uang pelabuhan untuk bongkar muat sebesar Rp.5,5 Miliar dan membayar biaya penggarapan lahan Rp.4 Miliar,” dengan pembayaran lewat  2 bank.. 

Ketika mau di kerjakan lahan tersebut bermasalah karena ada yang mengakui bahwa ini lahan milik H Sar'i dan pemilik lahan kelapa sawit an Pa Sandy, mendengar lahan tersebut bermasalah pihak manajemen PT. MJAB menuntut H Rusdi untuk mengembalikan dana yang sudah terbayarkan.

Zulhendra mengatakan dari jumlah pembayaran tersebut PT ATS sedikitnya telah mengeluarkan uang sekitar Rp 15 miliar lebih, untuk melakukan penggarapan lahan sesuai dengan kesepakatan antara PT ATS dengan PT MJAB. sampai sekarang hanya uang bongkar muat di pelabuhan saja yang di kembalikan,ini pun bukan dari H Rusdi tetapi H Abidin yang mengembalikan sebagai pemilik pelabuhan yang mau digunakan untuk bongkar muat batubara dengan nilai Rp.5 Miliar lebih..

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan menetapkan Rusdi sebagai tersangka.

Selain Rusdi penyidik juga sebagai Direktur PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan mengenai perjanjian kerjasama dalam perusahaan pertambangan.
H Rusdi sendiri menghilang setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan penipuan yang telah dilaporkan korbannya H Saukani.

Penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel telah melakukan pemanggilan beberapa kali kepada tersangka untuk lanjutan proses penyidikan yakni pemeriksaan tersangka, namun tidak ada respon.
Bahkan kepolisian telah gencar melakukan pencarian terhadap tersangka, hingga berhasil diamankan di Jakarta.

Modus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka ini mengaku mempunyai lahan KP, kemudian melakuan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) untuk melakukan penambangan dengan perusahaan pertambangan atau kontraktor.

Kontrak perjanjian kerjasama yang dilakukan tersangka tidak hanya dengan satu kontraktor saja, akan tetapi dilakukan kepada beberapa perusahaan kontraktor dengan jumlah belasan miliaran rupiah dari satu kontraktor tersebut.

Karena banyaknya perjanjian kerjasama untuk melakukan penambangan, sehingga membuat kontraktor kebingungan untuk melakukan penambangan, karena di lahan yang diakui tersangka miliknya banyak kontraktor yang ingin melakukan penambangan.

Sementara tersangka yang mengaku pemilik lahan tidak pernah muncul untuk menjelaskan, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polda Kalsel pada Oktober 2012.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser