Mantan Menkes Terindikasi Korupsi Berjamaah Dengan Direkturnya
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari disebut
bersama-sama mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik di Kementrian
Kesehatan Ratna Dewi Umar melakukan tindak pidana korupsi kasus
pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan (Kemkes).
Ratna dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6
bulan kurungan penjara. Ratna dianggap terbukti melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama dalam empat proyek pengadaan di Depkes pada
2006-2007.
Ratna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 31/1999 jo
pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana
dakwaan primair.
"Dengan demikian, perbuatan terdakwa dalam merugikan negara bukan
perbuatan sendiri. Maka unsur pasal 55 terbukti sah dan meyakinkan,"
lanjut Jaksa Kiki.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa Siti bersama Ratna mengatur
pengadaan empat proyek di Depkes. Ratna dan Siti Fadillah diketahui
pernah membahas rencana kegiatan pengadaan alat kesehatan dan perbekalan
dalam rangka wabah flu burung (avian influenza) tahun anggaran 2006.
Komentar
Posting Komentar