Mantan Menkes Terindikasi Korupsi Berjamaah Dengan Direkturnya

Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari disebut bersama-sama mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik di Kementrian Kesehatan Ratna Dewi Umar melakukan tindak pidana korupsi kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan (Kemkes).
  
Hal itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang tuntutan Ratna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamisa (1/8/2013). "Nampak jelas ada kerja sama erat antara terdakwa Siti Fadillah, Tatat Rahmita Utami, dan Freddy Lumban Tobing dalam pengadaan alat kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN perubahan tahun anggaran 2007," ujar Jaksa Kiki Ahmad Yani.

Ratna dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ratna dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam empat proyek pengadaan di Depkes pada 2006-2007.

Ratna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan primair.

"Dengan demikian, perbuatan terdakwa dalam merugikan negara bukan perbuatan sendiri. Maka unsur pasal 55 terbukti sah dan meyakinkan," lanjut Jaksa Kiki.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa Siti bersama Ratna mengatur pengadaan empat proyek di Depkes. Ratna dan Siti Fadillah diketahui pernah membahas rencana kegiatan pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung (avian influenza) tahun anggaran 2006.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN