Mudik Pakai Mobil Dinas Sama Dengan Korupsi
Peringatan keras dilontarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Busyro Muqoddas. Dia menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) yang
mudik lebaran menggunakan mobil dinas termasuk tindakan korupsi.
Masyarakat pun bisa melaporkannya ke KPK.

Menurut Busyro, mobil dinas berfungsi untuk keperluan pelayanan masyarakat sehingga tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi. Untuk itu ia meminta Mendagri Gamawan Fauzi melarang tegas praktik penyalahgunaan fasilitas milik negara tersebut.
“Kalau ada institusi yang tidak mendukung larangan pegawainya menggunakan mobil dinas pelat merah untuk mudik itu nggak bener,” kata dia di Jakarta, Rabu (31/7).
Diungkapkan Busyro, KPK sudah mengeluarkan surat edaran menjelang Ramadan terkait pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. “Sudah seharusnya surat edaran itu didukung dan didorong oleh setiap institusi pemerintah. Masyarakat juga jangan pernah ragu melaporkan ke KPK jika mengetahui penyimpangan itu. Apalagi jika BBM (bahan bakar minyak) mobil itu dari kantor. Itu korupsi berapapun jumlahnya. Abuse of power, abuse of amanah,” ucap Busyro.
Permintaan Busyro langsung disambut Gamawan. Dia juga melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Selain itu, dia meminta DPRD melakukan pengawasan dan menindak jika terjadi pelanggaran terhadap larangan tersebut. ”Prinsipnya, tidak boleh. Mobil dinas itu tentu untuk mendukung kegiatan dinas. Aturannya seperti itu,” katanya.
Dia mengatakan, meski menggunakan BBM yang dibeli sendiri, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan di luar dinas juga dilarang. Namun, Gamawan mengatakan tidak bisa langsung memberi tindakan kepada kepala daerah yang menggunakan atau mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
”Di daerah sudah ada DPRD. Mereka yang mengontrol. Itu kan menyangkut penggunaan aset daerah. Jangan pemerintah pusat semuanya. Kami sudah membuat norma standar, prosedur, pengawasannya silakan daerah masing-masing,” ujar mantan Gubernur Sumbar itu.
Menurut Busyro, mobil dinas berfungsi untuk keperluan pelayanan masyarakat sehingga tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi. Untuk itu ia meminta Mendagri Gamawan Fauzi melarang tegas praktik penyalahgunaan fasilitas milik negara tersebut.
“Kalau ada institusi yang tidak mendukung larangan pegawainya menggunakan mobil dinas pelat merah untuk mudik itu nggak bener,” kata dia di Jakarta, Rabu (31/7).
Diungkapkan Busyro, KPK sudah mengeluarkan surat edaran menjelang Ramadan terkait pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. “Sudah seharusnya surat edaran itu didukung dan didorong oleh setiap institusi pemerintah. Masyarakat juga jangan pernah ragu melaporkan ke KPK jika mengetahui penyimpangan itu. Apalagi jika BBM (bahan bakar minyak) mobil itu dari kantor. Itu korupsi berapapun jumlahnya. Abuse of power, abuse of amanah,” ucap Busyro.
Permintaan Busyro langsung disambut Gamawan. Dia juga melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Selain itu, dia meminta DPRD melakukan pengawasan dan menindak jika terjadi pelanggaran terhadap larangan tersebut. ”Prinsipnya, tidak boleh. Mobil dinas itu tentu untuk mendukung kegiatan dinas. Aturannya seperti itu,” katanya.
Dia mengatakan, meski menggunakan BBM yang dibeli sendiri, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan di luar dinas juga dilarang. Namun, Gamawan mengatakan tidak bisa langsung memberi tindakan kepada kepala daerah yang menggunakan atau mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
”Di daerah sudah ada DPRD. Mereka yang mengontrol. Itu kan menyangkut penggunaan aset daerah. Jangan pemerintah pusat semuanya. Kami sudah membuat norma standar, prosedur, pengawasannya silakan daerah masing-masing,” ujar mantan Gubernur Sumbar itu.
Komentar
Posting Komentar