Oknum Pengacara Jadi Pesakitan

BANJARMASIN- Abdul Kadir Noor SH yang biasa duduk di kursi untuk para penasehat hukum saat setiap menghadiri sidang kini posisinya berbeda. Kadir kini duduk ditengah sebagai terdakwa.
   

Pengacara asal Rantau, Tapin ini duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaaan narkoba.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin siang tadi, Kadir dengan tenang mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ariyanti.

Dalam dakwaannya dihadapam hakim, Bonny Sanggah, JPU menjerat Kadir dengan pasal berlapis, yakni pasal 127, 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN