Pabrik Pengoplosan Gas di Deli Serdang Digerebek
Medan - Kepolisian Daerah
Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan ratusan tabung gas yang diduga
hasil pengoplosan dari sebuah rumah yang dijadikan pabrik di Dusun III,
Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
(Sumut), Jumat (23/8) malam.

Dalam penggerebekan itu polisi menyita tabung gas berukuran 41 kg sebanyak 34 buah, sebanyak enam diantaranya berisi. Kemudian 117 tabung ukuran 15 kg yang telah diisi gas dari hasil pemindahan gas tabung 3 kg. Selain itu, polisi juga mengamankan tabung 3 kg sebanyak 94 buah.
"Ada 68 tabung yang bersegel PT Dirgantara Deli Trans Jl Medan Batang Kuis. Pengoplos gas dalam tabung itu bernama Sutrisno (45). Dia sudah diamankan," ujar Kepala Sub Direktorat I/Indag Dit Res Krimsus Polda Sumut, Kompol Frido Situmorang.
Selain menyita ratusan tabung gas, polisi juga mengamankan alat-alat yang dipergunakan dalam melakukan pengoplosan tersebut. Tersangka juga beroperasi dengan membuat segel untuk tabung itu mengatasnamakan perusahaan PT Multi Prima Perkasa.
Barang bukti alat operasional dalam mengoplos tabung gas itu berupa, satu unit timbangan, selang alur, alat pemanas tabung, regulator, kompor gas, obeng, tang, kunci pas, skrap, segel kawat timah bekas segel subsidi, dan karet tabung 3 kg.
Polisi juga menemukan segel plastik 15 kg merek PT Multi Prima Perkasa dan segel PT Dirgantara Deli Trans Jl Medan Batang Kuis, pisau, pahat, sling penyambung, dan juga lem. Barang bukti tersebut pun sudah diangkut untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka dijerat Pasal 53 huruf (b),(c) UU RI No 22 Tahun 2001, tentang Migas dan atau Pasal 24 UU RI No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Banyak yang dirugikan," sebut Frido.
Hasil pemeriksaan sementara, Sutrisno semula menyangkal melakukan pengoplosan gas tabung tersebut. Bahkan, dia menolak dituduh terlibat dalam mengoplos tabung gas bersubsidi. Dia berkelit supaya lepas dari jeratan polisi.
Namun, setelah diinterogasi lebih mendalam, apalagi dengan banyaknya penemuan barang bukti, Sutrisno mengaku hanya sebagai pekerja. Dia bekerja memindahkan isi dalam tabung gas itu. Berbeda dengan versi polisi, Sutrisno sebagai pemiliknya.
Tempat terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi menyampaikan, bila benar adanya upaya pengoplosan gas dalam tabung merupakan bagian dari pelanggaran tidak pidana.
"Pengoplosan tabung gas banyak dilakukan oleh orang tidak bertanggungjawab di daerah ini. Pengoplosan itu yang sering menjadi penyebab kebakaran di rumah konsumen. Sebab, tabung gas yang dibeli di pasaran ternyata oplosan," jelasnya.
Farid meminta polisi untuk bekerja ekstra lebih keras dalam membongkar segala bentuk pengoplosan gas tersebut. Mereka yang sedang diproses harus diajukan sampai ke pengadilan, sehingga ada efek jerah buat orang lain agar tidak melakukan hal sama.
"Pengoplos tabung gas ini harus dapat dihukum seberat-beratnya. Jangan dilihat kasus ini dari sisi penipuan terhadap konsumen. Namun, dampak dari hasil pengoplosan gas ke dalam tabung tersebut juga harus menjadi pertimbangan," kata Farid.(SP)

Dalam penggerebekan itu polisi menyita tabung gas berukuran 41 kg sebanyak 34 buah, sebanyak enam diantaranya berisi. Kemudian 117 tabung ukuran 15 kg yang telah diisi gas dari hasil pemindahan gas tabung 3 kg. Selain itu, polisi juga mengamankan tabung 3 kg sebanyak 94 buah.
"Ada 68 tabung yang bersegel PT Dirgantara Deli Trans Jl Medan Batang Kuis. Pengoplos gas dalam tabung itu bernama Sutrisno (45). Dia sudah diamankan," ujar Kepala Sub Direktorat I/Indag Dit Res Krimsus Polda Sumut, Kompol Frido Situmorang.
Selain menyita ratusan tabung gas, polisi juga mengamankan alat-alat yang dipergunakan dalam melakukan pengoplosan tersebut. Tersangka juga beroperasi dengan membuat segel untuk tabung itu mengatasnamakan perusahaan PT Multi Prima Perkasa.
Barang bukti alat operasional dalam mengoplos tabung gas itu berupa, satu unit timbangan, selang alur, alat pemanas tabung, regulator, kompor gas, obeng, tang, kunci pas, skrap, segel kawat timah bekas segel subsidi, dan karet tabung 3 kg.
Polisi juga menemukan segel plastik 15 kg merek PT Multi Prima Perkasa dan segel PT Dirgantara Deli Trans Jl Medan Batang Kuis, pisau, pahat, sling penyambung, dan juga lem. Barang bukti tersebut pun sudah diangkut untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka dijerat Pasal 53 huruf (b),(c) UU RI No 22 Tahun 2001, tentang Migas dan atau Pasal 24 UU RI No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Banyak yang dirugikan," sebut Frido.
Hasil pemeriksaan sementara, Sutrisno semula menyangkal melakukan pengoplosan gas tabung tersebut. Bahkan, dia menolak dituduh terlibat dalam mengoplos tabung gas bersubsidi. Dia berkelit supaya lepas dari jeratan polisi.
Namun, setelah diinterogasi lebih mendalam, apalagi dengan banyaknya penemuan barang bukti, Sutrisno mengaku hanya sebagai pekerja. Dia bekerja memindahkan isi dalam tabung gas itu. Berbeda dengan versi polisi, Sutrisno sebagai pemiliknya.
Tempat terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi menyampaikan, bila benar adanya upaya pengoplosan gas dalam tabung merupakan bagian dari pelanggaran tidak pidana.
"Pengoplosan tabung gas banyak dilakukan oleh orang tidak bertanggungjawab di daerah ini. Pengoplosan itu yang sering menjadi penyebab kebakaran di rumah konsumen. Sebab, tabung gas yang dibeli di pasaran ternyata oplosan," jelasnya.
Farid meminta polisi untuk bekerja ekstra lebih keras dalam membongkar segala bentuk pengoplosan gas tersebut. Mereka yang sedang diproses harus diajukan sampai ke pengadilan, sehingga ada efek jerah buat orang lain agar tidak melakukan hal sama.
"Pengoplos tabung gas ini harus dapat dihukum seberat-beratnya. Jangan dilihat kasus ini dari sisi penipuan terhadap konsumen. Namun, dampak dari hasil pengoplosan gas ke dalam tabung tersebut juga harus menjadi pertimbangan," kata Farid.(SP)
Komentar
Posting Komentar