Pemerintah dan Apindo Mengakali Buruh

Jakarta - Rencana pemerintah yang akan menerbitkan Inpres tentang Upah Buruh, bertentangan dengan konstitusi karena pengaturan tentang penetapan upah minimum sudah diatur dalam UU No. 13/2003 dan Permenakertrans No. 13/2012.
 
"Inpres ini tidak dibutuhkan dan melawan hukum, para menteri dan Apindo jangan coba-coba mengakali nasib kaum buruh dengan alasan yang dicari-cari," kata Said Iqbal, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia kepada wartawan di Jakarta,Sabtu (24/08/2013).

Oleh karena itu lanjut Iqbal, buruh Indonesia menolak dengan keras dikeluarkannya Inpres tersebut dan akan mempercepat aksi massa buruh diberbagai kota bila Inpres tersebut dikeluarkan dan kebijakan rezim upah murah tetap dikedepankan.

"Kami akan menolak apalagi Inpres ini hanya karena alasan pelemahan nilai rupiah," ujar Iqbal.

Iqbal juga menambahkan, Inpres pemerintah ini akan dijawab kalangan buruh dengan aksi besar-besaran dimulai dengan 31 Agustus di Bekasi 20 ribu orang, 3 September oleh Forum Buruh DKI sebanyak 5 ribu orang, pada 5 September sebanyak 30 ribu orang se Jabodetabek, 10 September se Jawa Timur sebanyak 10 ribu orang, Medan 11 September sebanyak 5 ribu orang, 12 September di Batam sebanyak 5 ribu orang, 13 September sebanyak 5 ribu orang di Bandung dan daerah lain di Indonesia.

"Aksi ini akan diikuti daerah lainnya diantaranya, Lampung, Manado, Makasar, Gorontalo, Aceh di hari-hari berikutnya dan akan dilanjutkan dengan Mogok Nasional pada Oktober atau November melibatkan 4 juta buruh yang tergabung dalam KAJS dan KSPI,"tutupnya.(ini)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN