PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN SITA EKSEKUSI ASSET PD.BANGUN BANUA


Banjarmasin.-KALSEL
Tiga aset dua diantaranya berupa hotel milik Perusahaan Daerah Bangun Banua ( PD ), disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Penyitaan ini dilakukan sebagai usaha penegakan hukum  atas turunnya kasasi dari Mahkamah Agung yang  dilaksankan oleh petugas juru sita Pengadilan Banjarmasin.

Ketua Pengadilan Negeri ( PN ) Banjarmasin H.Yahya Syam,SH.MH. saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin  telah melakukan sita eksekusi terhadap beberapa asset PD.Bangun Banua .
Menurut ketua PN Banjarmasin sebelum melaksanakan sita eksekusi pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak BPN ( kanwil Provinsi Kalimantan Selatan ) perihal status kepemilikan dari asset PD.Bangun Banua yang dilakukan sita eksekusi tersebut.

“ jawaban BPN Provinsi Kalimantan Selatan melalui suratnya kepada kami  pada point ke III menjelaskan mengenai status kepemilikan tanah  dan bangunan yang disita tersebut.”terang yahya.

“Point ke III intinya objek yang disita masih hak milik PD.Bangun Banua yang belum dipindah tangankan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.  Maka tegas yahya berdasarkan surat dari BPN tersebut PN Banjarmasin mengabulkan sita eksekusi dari Pemohon ( Ir Agus .H )

Tentang Pemrov Kalsel  yang mengajukan keberatan dan meminta agar sita eksekusi tersebut diangkat karena alasan asset  atau objek yang disita tersebut adalah masih milik pemprov.Kalsel dan belum diserahkan kepada PD.Bangun Banua , masih menjadi pertimbangan PN.Banjarmasin .
“Pihak kami masih mempertimbangkan untuk pengangkatan eksekusi tersebut ,sambil menunggu dan berharaf akan terjadi mediasi / damai dan menemukan win –win solution antara kedua belah pihak.pungkas yahya.
Selaras dengan Pemprov.Kalsel Direktur  PD.Bangun Banua Zakie Hafizi ,SH.MH saat dikonfirmasi menegaskan bahwa objek yang disita tersebut adalah masih milik Pemprov.Kalsel .
Berkenaan dengan sita eksekusi  PN Banjarmasin Zaki mengutarakan sikapnya selaku Dirut mewakili PD. Bangun Banua yang akan menempuh beberapa langkah yaitu :
1.Mengajuikan keberatan Kepada PN.Banjarmasin agar mengangkat sita eksekusi.
2. melaporkan Syahdan ke Polda Kalsel karena dianggap telah melakukan penipuan atau penggelapan ganti rugi tanah dari PD .Tanah ( sebelum PD Bangun Banua ) .
3. Melaksanakan PK ( Peninjauan kembali ) ke Mahkamah Agung.
Ketika ditanya  mengapa PD.Bangun Banua tidak memenuhi tuntutan uang  ganti rugi
Zaki menjelaskan bahwa PD Bangun Banua tengah merugi dan saat ini terpaksa merumahkan sebagian karyawan.  
Untuk diketahui pemohon sita eksekusi ( Ir.Agus H ) adalah pihak yang telah dirugikan oleh PD.Bangun Banua yang mengajukan tuntutan ganti rugi  Rp 25  Miliar  karena membeli tanah dari PD.Bangun Banua yang ternyata tumpang tindih  ( Over Lap ) dengan Syahdan.  ( MN ).




Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser