PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN SITA EKSEKUSI ASSET PD.BANGUN BANUA
Banjarmasin.-KALSEL
Tiga aset dua diantaranya berupa hotel milik Perusahaan
Daerah Bangun Banua ( PD ), disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Penyitaan ini dilakukan sebagai usaha penegakan hukum atas turunnya kasasi dari Mahkamah Agung yang
dilaksankan oleh petugas juru sita
Pengadilan Banjarmasin.
Ketua Pengadilan Negeri ( PN ) Banjarmasin H.Yahya Syam,SH.MH. saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin telah melakukan sita eksekusi terhadap beberapa asset PD.Bangun Banua .
Ketua Pengadilan Negeri ( PN ) Banjarmasin H.Yahya Syam,SH.MH. saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin telah melakukan sita eksekusi terhadap beberapa asset PD.Bangun Banua .
Menurut ketua PN Banjarmasin sebelum melaksanakan sita
eksekusi pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak BPN ( kanwil Provinsi
Kalimantan Selatan ) perihal status kepemilikan dari asset PD.Bangun Banua yang
dilakukan sita eksekusi tersebut.
“ jawaban BPN Provinsi Kalimantan Selatan melalui suratnya
kepada kami pada point ke III
menjelaskan mengenai status kepemilikan tanah
dan bangunan yang disita tersebut.”terang yahya.
“Point ke III intinya objek yang disita masih hak milik
PD.Bangun Banua yang belum dipindah tangankan kepada Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan. Maka tegas yahya berdasarkan
surat dari BPN tersebut PN Banjarmasin mengabulkan sita eksekusi dari Pemohon (
Ir Agus .H )
Tentang Pemrov Kalsel
yang mengajukan keberatan dan meminta agar sita eksekusi tersebut
diangkat karena alasan asset atau objek
yang disita tersebut adalah masih milik pemprov.Kalsel dan belum diserahkan
kepada PD.Bangun Banua , masih menjadi pertimbangan PN.Banjarmasin .
“Pihak kami masih mempertimbangkan untuk pengangkatan
eksekusi tersebut ,sambil menunggu dan berharaf akan terjadi mediasi / damai
dan menemukan win –win solution antara kedua belah pihak.pungkas yahya.
Selaras dengan Pemprov.Kalsel Direktur PD.Bangun Banua Zakie Hafizi ,SH.MH saat
dikonfirmasi menegaskan bahwa objek yang disita tersebut adalah masih milik
Pemprov.Kalsel .
Berkenaan dengan sita eksekusi PN Banjarmasin Zaki mengutarakan sikapnya
selaku Dirut mewakili PD. Bangun Banua yang akan menempuh beberapa langkah
yaitu :
1.Mengajuikan keberatan Kepada PN.Banjarmasin agar
mengangkat sita eksekusi.
2. melaporkan Syahdan ke Polda Kalsel karena dianggap telah
melakukan penipuan atau penggelapan ganti rugi tanah dari PD .Tanah ( sebelum
PD Bangun Banua ) .
3. Melaksanakan PK ( Peninjauan kembali ) ke Mahkamah Agung.
Ketika ditanya
mengapa PD.Bangun Banua tidak memenuhi tuntutan uang ganti rugi
Zaki menjelaskan bahwa PD Bangun Banua tengah merugi dan
saat ini terpaksa merumahkan sebagian karyawan.
Untuk diketahui pemohon sita eksekusi ( Ir.Agus H ) adalah
pihak yang telah dirugikan oleh PD.Bangun Banua yang mengajukan tuntutan ganti
rugi Rp 25 Miliar
karena membeli tanah dari PD.Bangun Banua yang ternyata tumpang
tindih ( Over Lap ) dengan Syahdan. ( MN ).
Komentar
Posting Komentar