Pimpinan Kena Sanksi Apabila Bawa Mobil Dinas
Selain dinyatakan sebagai bagian
dari korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) juga mengantongi landasan hukum larangan penggunaan
mobil dinas (mobdin) untuk mudik. Sanksi siap dijatuhkan jika masih ada
aparat pemerintah tetap nekad ngegas mobil plat merah itu di hari
Lebaran.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud, mengatakan setiap pelanggaran atas penggunaan aset daerah termasuk mobdin bisa dikenakan sanksi. "Setidaknya sanksi disiplin. Termasuk terhadap pimpinannya," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud, mengatakan setiap pelanggaran atas penggunaan aset daerah termasuk mobdin bisa dikenakan sanksi. "Setidaknya sanksi disiplin. Termasuk terhadap pimpinannya," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Regulasi yang mengatur dan menegaskan larangan penggunaan mobdin di
luar kepentingan dinas dimulai dari Keputusan Presiden (Keppres) nomor 5
tahun 1983 tentang Penghapusan Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas.
"Ada di satu pasal bahwa kendaraan dinas untuk kendaraan operasional
dinas," tegas pria akrab disapa Ardy itu.
Selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7/2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
(Pemda). Pada pasal 13 disebutkan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud
meliputi; kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas
operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas operasional
khusus/lapangan.
Pasal 15 ayat 1 dinyatakan Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas
jabatan sebagaimana dimaksud disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan
operasional perkantoran. Dilanjutkan pasal 16 ayat 1 Kendaraan dinas
operasional khusus/lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf c,
disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus/lapangan
dan pelayanan umum.
Pemerintah pusat juga bisa mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38
tahun 2008 sebagai pengganti PP nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah. Pasal 1 ayat 7 menyatakan penggunaan adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola, dan
menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi instansi yang bersangkutan. Ayat 8, Pemanfaatan adalah
pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat
daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan
bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status
kepemilikan.
"Juga termuat dalam Permenpan (Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan RB) nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan
Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara," terus Ardy.
Memang, kata Ardy, tidak ada penegasan tentang sanksi secara langsung
jika semua ketentuan itu dilanggar. Akan tetapi pelakunya bisa disanksi
karena melanggar semua regulasi itu. "Dalam Permenpan itu bahkan kalau
kendaraan dinas dipakai ke luar kota harus ada izin. Kepada PNS yang
melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin oleh atasannya, sesuai PP No
53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ucapnya.
Lebih lanjut, menurutnya, kebijakan memperbolehkan penggunaan
kendaraan dinas di luar kepentingan dinas berarti menyalahi wewenang dan
penetapan terkait penggunaan Barang Milik Daerah (BMD). "Dalam hal ini
Kendaraan dinas hanya untuk keperluan dinas," imbuhnya.
Ardy menegaskan bahwa mudik lebaran tidak berkaitan dengan kedinasan
atau tugas pokok dan fungsi. Lain halnya bila digunakan dalam konteks
untuk melaksanakan tugas, seperti pemantauan dan pengamanan mudik
lebaran oleh Dinas Perhubungan.
Atas dasar itu Kemendagri menghimbau agar menggunakan kendaraan
pribadi untuk mudik atau mengatur perjalanannya secara bijak dengan
menggunakan transportasi umum yang ada. "Kepala SKPD (Satuan Kerja
Perangkat Daerah) selaku penguna BMD agar melakukan langkah pegawasan
dan pegendalian atas penggunaan Kendaraan Dinas sesuai dengan wewenang
dan tanggung jawabnya," pintanya. (gen/yn/bin)
Komentar
Posting Komentar