PNS Balikpapan Berbisnis Sabu-Sabu

BALIKPAPAN - Kasus penyalahgunaan narkoba tidak memandang status. Hermansyah (38), warga Jalan Gunung Rejo, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), kepergok memiliki empat paket sabu berikut timbangan digital. Alhasil, ia digelandang ke Mapolres Balikpapan untuk diproses lanjut.
   

"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait sepak terjang tersangka di bisnis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya kami menggerebek tersangka di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Utara, Kamis (8/8/2013) dini hari dan langsung dilakukan pengembangan kasus," tutur
Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono didampingi Kasatreskoba AKP Sarbhini, Sabtu (10/8/2013).

Dari saku celana tersangka, polisi menemukan satu paket sabu. Kemudian, polisi menggeledah rumah tempat tersangka ditemukan.

Di dalam laci meja di ruangan tersebut, polisi kembali menemukan empat paket sabu berikut timbangan digital yang diduga untuk menimbang sabu.

"Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengetahui pemilik awal sabu di tangan tersangka," ujar Sarbhini.

Tersangka dijerat pasal 112, 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Narkotika Tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Tribun)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN