PNS Balikpapan Berbisnis Sabu-Sabu
BALIKPAPAN - Kasus penyalahgunaan narkoba tidak
memandang status. Hermansyah (38), warga Jalan Gunung Rejo, Kelurahan
Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS), kepergok memiliki empat paket sabu berikut
timbangan digital. Alhasil, ia digelandang ke Mapolres Balikpapan untuk
diproses lanjut.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait sepak terjang tersangka di bisnis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya kami menggerebek tersangka di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Utara, Kamis (8/8/2013) dini hari dan langsung dilakukan pengembangan kasus," tutur
Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono didampingi Kasatreskoba AKP Sarbhini, Sabtu (10/8/2013).
Dari saku celana tersangka, polisi menemukan satu paket sabu. Kemudian, polisi menggeledah rumah tempat tersangka ditemukan.
Di dalam laci meja di ruangan tersebut, polisi kembali menemukan empat paket sabu berikut timbangan digital yang diduga untuk menimbang sabu.
"Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengetahui pemilik awal sabu di tangan tersangka," ujar Sarbhini.
Tersangka dijerat pasal 112, 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Narkotika Tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Tribun)
"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait sepak terjang tersangka di bisnis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya kami menggerebek tersangka di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Utara, Kamis (8/8/2013) dini hari dan langsung dilakukan pengembangan kasus," tutur
Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono didampingi Kasatreskoba AKP Sarbhini, Sabtu (10/8/2013).
Dari saku celana tersangka, polisi menemukan satu paket sabu. Kemudian, polisi menggeledah rumah tempat tersangka ditemukan.
Di dalam laci meja di ruangan tersebut, polisi kembali menemukan empat paket sabu berikut timbangan digital yang diduga untuk menimbang sabu.
"Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengetahui pemilik awal sabu di tangan tersangka," ujar Sarbhini.
Tersangka dijerat pasal 112, 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Narkotika Tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Tribun)
Komentar
Posting Komentar