Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Sabu senilai Rp1,5 M

Palembang: Petugas Direktorat Narkoba Polda Sumatra Selatan menggagalkan upaya penyelundupan dua kilogram sabu senilai Rp1,5 milyar dan satu unit senjata air softgun dari tiga tersangka di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Rabu (21/8).
    

Penggagalan penyelundupan dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat. Polisi yang mendapat informasi kemudian menghadang satu mobil travel mewah jenis minibus yang melintas di kawasan Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas berhasil mendapatkan 10 kantong plastik berisi sabu yang diletakkan tersangka di bawah jok mobil. Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan 15 buku tabungan, lima paspor, dan satu unit senjata airsoftgun.

Akhirnya, petugas membawa barang bukti bersama tiga tersangka bernama Zulkarnain, Dayat, dan Harpaprim. Sementara sopir travel yang mengantar ketiga pelaku tidak mengetahui jika penumpangnya membawa sabu tersebut.

Tersangka Zulkarnain mengaku disuruh rekannya Jamil, warga Medan, Sumatra Utara, untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang. Tersangka mengaku mendapatkan imbalan Rp20 juta untuk satu kali antar.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Saud Nasution menegaskan, narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Aceh dan hendak dibawa ke Palembang. Pihaknya berjanji akan terus mengembakan kasus ini hingga menangkap bandar besar yang ada di Palembang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Sumsel dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.(MI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN