Polri: Lamban penyelesaian kasus korupsi karena masalah teknis
Jakarta: Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Irjen
Ronny F Sompie menanggapi pernyataan Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas), terkait anggapan bahwa Polri mudah diintervensi oleh
kekuatan politik dalam pengungkapan kasus korupsi.

Ronny pun menyatakan sangat berterima kasih atas koreksi dari pihak Kompolnas. Ia mengaku sangat senang bisa dikoreksi hal semacam itu. Ia juga akan menindak lanjuti hal tersebut nantinya.
"Saya kira Polri harus berbesar hati menerima koreksi dari Kompolnas. Kami akan tindak lanjuti," kata Ronny saat dihubungi wartawan, Selasa (20/8).
Namun demikian, menurut Ronny, hal-hal yang berbau intervensi di dalam tubuh Polri saat ini seharusnya bisa diminimalisir. Sebab, telah ada Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa anggota Polri boleh menolak perintah pimpinan jika melanggar undang-undang.
Selain itu, menurut Ronny, penyelidikan Polri dalam kasus korupsi berbeda teknisnya dengan KPK maupun Kejaksaan. Ia menganggap itu yang terkadang membuat Polri terkesan tidak tuntas saat menangani kasus-kasus korupsi.
"Hasil penyidikan kasus Polri biasanya berkasnya (selanjutnya) dilimpahkan kepada Kejaksaan," imbuh Ronny singkat.
Ronny pun menyatakan sangat berterima kasih atas koreksi dari pihak Kompolnas. Ia mengaku sangat senang bisa dikoreksi hal semacam itu. Ia juga akan menindak lanjuti hal tersebut nantinya.
"Saya kira Polri harus berbesar hati menerima koreksi dari Kompolnas. Kami akan tindak lanjuti," kata Ronny saat dihubungi wartawan, Selasa (20/8).
Namun demikian, menurut Ronny, hal-hal yang berbau intervensi di dalam tubuh Polri saat ini seharusnya bisa diminimalisir. Sebab, telah ada Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa anggota Polri boleh menolak perintah pimpinan jika melanggar undang-undang.
Selain itu, menurut Ronny, penyelidikan Polri dalam kasus korupsi berbeda teknisnya dengan KPK maupun Kejaksaan. Ia menganggap itu yang terkadang membuat Polri terkesan tidak tuntas saat menangani kasus-kasus korupsi.
"Hasil penyidikan kasus Polri biasanya berkasnya (selanjutnya) dilimpahkan kepada Kejaksaan," imbuh Ronny singkat.
Komentar
Posting Komentar