PROYEK MOLOR, DIDUGA LANGGAR KEPRES DAN PERPRES
BUANA KALILMANTAN
Pembangunan ruang kelas baru
sekolah Madrasah Tsanawiyah Raudhatul
Yatama yang ber lokasi dijalan A.Yani Km
10 Rt 2 Kecamatan Kertak Hanyar Kab.Banjar Provinsi Kalimantan Selatan yang dikerjakan sejak
tahun 2009 hingga 2012 ,hingga
sekarang belum rampung menuai protes dan keluhan masyarakat.
Dari pantauan kami saat melakukan investigasi diduga Proyek tidak transparan dan tidak
selesai tepat waktu dan terjadi pelanggaran terhadap juknis DAK .
Bangunan Sekolah atau kelas
yang lama sudah tidak layak lagi digunakan untuk proses belajar mengajar,dimana
– mana terjadi kerusakan .
Pembangunan kelas baru terdiri
dari 4 buah ruang kelas dengan 2 lantai ,lantai 1 terdiri dari 2 ruangan
kelas,hingga sekarang belum bisa dipakai disebabkann pekerjaan belum
selesai.
Salah seorang dari orang tua
calon murid mengeluh bahwa anaknya gagal masuk kesekolah Raudhatul Yatama
dikarenakan kelas yang terbatas.
Menurut Asrul Hadi saat
diwawancarai menjelaskan bahwa proyek pekerjaan pembangunan ruang kelas baru
tersebut dimulai pada tahun 2009 – 2010.
Seperti diketahui untuk tahun anggaran 2009 – 2010 menurut lampiran I Permen Diknas No 5 Tahun 2010
tanggal 1 pebruari 2010 mengenai juknis DAK Bidang Pendidikan tahun 2010.
Pada A ,pasal 4 mengenai keputusan presiden no.80 tahun
2003 tentang pedoman pelaksanaan
pengadaan barang /jasa yang beberapa kali dirubah terakhir dengan perpres no 95 tahun 2007.a
pasal 6 huruf b menentukan : “ pelaksanaan pengadaan barang / jasa dilakukan
secara SWAKELOLA.
Pasal 39 ayat ( 1 ) menentukan
:’Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri “.
Namun yang terjadi pada
pekerjaan pembangunan madrasah
Tsanawiyah Raudhatul yatama pada tahun
2009 -2010 disinyalir dikontrakan alias dikerjakan oleh kontraktor atau
pemborong yang diduga adalah salah satu PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan yang berkonspirasi
dengan Kabid Dikdas yang menjabat saat itu yang berinisial ( NM) yang sekarang
menjabat sebagai Kadiknas Provionsi Kalimantan
Selatan.
Asrul hadi
wakil kepala yayasan Raudhatul yatama memaparkan “bangunan yang dibelakang itu
dikerjakan dari tahun 2009 hingga sekarang atau
lebih kurang sudah 3 tahun dengan dana kira –kira 1,2 Miliar,secara
pastinya kami tidak mengetahui namun yang jelas kami ketahui proyek tersebut
adalah proyek yang dikerjakan secara swakelola.
Lanjut Asrul Hadi “tetapi pada kenyataannya pada tahun
2009 kepala sekolah hanya disuruh membubuhkan tanda tangan selanjutnya mengenai pekerjaan
pembangunan sekolah dilaksanakan oleh
kontraktor .
Mantan Kepala sekolah Madrasah Raudhatul Yatama saat dikonfirmasi membeberkan “ saya hanya men ginginkan yang
terbaik untuk sekolah ini “.
Tentang penandatanganan
kontrak, diterangkannya “ saya hanya disuruh
membubuhkan tanda tangan tanpa tahu apa isi perjanjiannya ,saya hanya
berprasangka baik dan berharap sekolah bisa cepat digunakan.
lanjutnya “setelah selesai
kutanda tangani kontrak langsung
dibawa oleh orang dinas pendidikan .
lagi bebernya,” aku tidak
pernah tahu mengenai keuangan ataupun
pekerjaan.
Asrul hadi menimpali “ pekerjaan
tidak pernah ada pemberitahuan baik laporan kepada pihak yayasan apalagi
pemasangan papan pengumuman pelaksanaan
pekerjaan ,pelaksanaan pekerjaan sekehendak kontraktor, kadang dikerjakan
apabila ada dana ujar kontraktor tanpa
mejelaskan dari mana asal dana”.
Konon kabarnya molornya
pelaksanaan pekerjaan pembangunan sekolah ini , juga dugaan adanya Korupsi dan kolusi serta pemalsuan atau
pemiktifan dokumen atas proyek tersebut pihak Pidsus kejati kalimantan
selatan diam – diam tengah melakukan penyidikan(20
-05-2013).Kasus ini ditangani oleh Kordinator pidum yang berinisial SE yang ikut juga ikut
melakukan penyidikan Pidsus ,namun
anehnya hingga kini dugaan kasus ini tidak ada kejelasannya ( MN)
Komentar
Posting Komentar