PROYEK MOLOR, DIDUGA LANGGAR KEPRES DAN PERPRES



BUANA KALILMANTAN
Pembangunan ruang kelas baru sekolah Madrasah  Tsanawiyah   Raudhatul  Yatama yang ber lokasi dijalan A.Yani Km 10 Rt 2 Kecamatan Kertak Hanyar Kab.Banjar Provinsi  Kalimantan Selatan yang dikerjakan  sejak  tahun 2009 hingga  2012 ,hingga sekarang  belum rampung menuai  protes dan keluhan masyarakat.
Dari pantauan  kami saat melakukan  investigasi  diduga Proyek tidak transparan dan tidak selesai tepat waktu dan terjadi pelanggaran terhadap juknis DAK  .
Bangunan Sekolah atau kelas yang lama sudah tidak layak lagi digunakan untuk proses belajar mengajar,dimana – mana terjadi kerusakan .
Pembangunan kelas baru terdiri dari 4 buah ruang kelas dengan 2 lantai ,lantai 1 terdiri dari  2 ruangan   kelas,hingga sekarang belum bisa dipakai disebabkann pekerjaan belum selesai.
Salah seorang dari orang tua calon murid mengeluh bahwa anaknya gagal masuk kesekolah Raudhatul Yatama dikarenakan kelas yang terbatas.
Menurut Asrul Hadi saat diwawancarai menjelaskan bahwa proyek pekerjaan pembangunan ruang kelas baru tersebut dimulai pada tahun 2009 – 2010.
Seperti diketahui  untuk tahun  anggaran 2009 – 2010 menurut  lampiran I Permen Diknas No 5 Tahun 2010 tanggal 1 pebruari 2010 mengenai   juknis DAK Bidang Pendidikan tahun 2010.
Pada   A ,pasal  4 mengenai keputusan presiden no.80 tahun 2003   tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang /jasa yang beberapa kali dirubah  terakhir dengan perpres no 95 tahun 2007.a pasal 6 huruf b menentukan : “ pelaksanaan pengadaan barang / jasa dilakukan secara SWAKELOLA.
Pasal 39 ayat ( 1 ) menentukan :’Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang      direncanakan, dikerjakan,  dan diawasi sendiri “.
Namun yang terjadi pada pekerjaan  pembangunan madrasah Tsanawiyah Raudhatul  yatama pada tahun 2009 -2010 disinyalir dikontrakan alias dikerjakan oleh kontraktor atau pemborong  yang diduga  adalah salah satu PNS di Dinas  Pendidikan  Provinsi Kalimantan Selatan yang berkonspirasi dengan Kabid Dikdas yang menjabat saat itu yang berinisial ( NM) yang sekarang menjabat  sebagai Kadiknas Provionsi Kalimantan Selatan.

 Asrul hadi  wakil kepala yayasan Raudhatul yatama  memaparkan “bangunan yang dibelakang itu dikerjakan dari tahun 2009 hingga sekarang atau  lebih kurang sudah 3 tahun dengan dana kira –kira 1,2 Miliar,secara pastinya kami tidak mengetahui namun yang jelas kami ketahui proyek tersebut adalah proyek yang dikerjakan secara swakelola.
Lanjut Asrul  Hadi “tetapi pada kenyataannya pada tahun 2009 kepala sekolah   hanya disuruh  membubuhkan  tanda tangan selanjutnya mengenai pekerjaan pembangunan sekolah  dilaksanakan oleh kontraktor .
Mantan Kepala sekolah  Madrasah Raudhatul  Yatama saat dikonfirmasi  membeberkan “ saya hanya men ginginkan yang terbaik untuk sekolah ini “.
Tentang penandatanganan kontrak,  diterangkannya “ saya hanya disuruh membubuhkan tanda tangan tanpa tahu apa isi perjanjiannya ,saya hanya berprasangka baik dan berharap sekolah bisa cepat digunakan.
lanjutnya “setelah selesai kutanda tangani    kontrak langsung dibawa oleh  orang dinas pendidikan .
lagi bebernya,” aku tidak pernah tahu mengenai  keuangan ataupun pekerjaan.
Asrul hadi menimpali “ pekerjaan tidak pernah ada pemberitahuan baik laporan kepada pihak yayasan apalagi pemasangan   papan pengumuman pelaksanaan pekerjaan ,pelaksanaan pekerjaan sekehendak kontraktor, kadang dikerjakan apabila ada dana ujar kontraktor  tanpa mejelaskan dari mana asal dana”.
Konon kabarnya molornya pelaksanaan pekerjaan pembangunan sekolah ini , juga  dugaan adanya  Korupsi dan kolusi serta pemalsuan atau pemiktifan dokumen atas proyek tersebut pihak Pidsus kejati kalimantan selatan  diam – diam  tengah melakukan penyidikan(20 -05-2013).Kasus ini ditangani oleh Kordinator pidum yang berinisial  SE  yang ikut juga ikut melakukan penyidikan  Pidsus ,namun anehnya hingga kini dugaan kasus ini tidak ada kejelasannya  ( MN)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN