PT Intraco Penta (Volvo) Banjarmasin Tidak Mempunyai Ijin BLHD

Komisi III DPRD Kabupaten Banjar desak agar PT Intraco Penta (Volvo) yang sudah mendapat surat pemberhentian aktivitas sementara karena tidak memiliki dokumen lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) bisa ditutup oleh Satpol PP.
 

Pasalnya, sejak adanya surat tersebut belum ada tindak lanjut dari instansi terkait padahal dalam surat yang dikeluarkan BLH menyebutkan jelas kalau bangunan perbengkelan perusahaan tersebut harus segera dihentikan sementara aktivitasnya.

Ketua Komisi III DPRD Banjar H Hamdi Baderun mengungkapkan  kalau dirinya sudah menanyakan masalah ini pada Satpol PP dan mereka masih belum mendapatkan tembusan surat tersebut, sehingga tidak ada kegiatan penutupan.

“Setelah mengetahui itu saya langsung berikan copy surat yang ditembuskan ke kami pada Satpol PP dan berharap agar mereka bisa segera melakukan penutupan terhadap perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya DPRD berharap, agar tindakan nyata dapat segera dilakukan karena untuk membuat efek jera pada perusahaan bersangkutan dan contoh untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi prosedur yang ada di Kabupaten Banjar.

“Jangan sampai masalah seperti ini ada semacam pembiaran, karena selama ini kita sudah mempermudah bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Banjar dengan berbagai pelayanan. Sementara itu tahapan kewajiban perusahaan tidak dilakukannya, seperti dengan tidak membuat dokumen lingkungan padahal perusahaan tersebut sudah beroperasional,” ucapnya.

Kedepannya, Komisi III berjanji akan terus melakukan monitoring pada beberapa bangunan yang tidak melengkapi perizinannya, karena kemungkinan masih ada lagi bangunan pergudangan ataupun perumahan komersil yang tidak melengkapi perizinannya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser