PT KHS yang Terbukti Membakar Lahan
PALANGKA RAYA - Desakan sejumlah aktivis lingkungan
hidup di Kalteng agar mencabut izin perusahaan perkebunan besar swasta
(PBS) kelapa sawit PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) yang telah
terbukti membakar lahan direspon positif oleh Pemprov Kalteng, dalam hal
ini Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.
Kendati demikian, menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Ir
Rawing Rambang, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan karena
izin PT KHS tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, dalam
hal ini Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, karena lokasi berada di wilayah
kabupaten tersebut.
“Apabila terbukti, sudah barang tentu izinnya dicabut oleh pemberi
izin. Kalau berada di kabupaten, itu menjadi kewenangan bupati. Kalau
berada di lintas kabupaten, tentu yang memberi izin adalah gubernur,
maka menjadi kewenangan gubernur,” jelas Rawing Rambang, di ruang kerjanya.
Dijelaskan, apabila lokasi kebakaran tersebut berada di konsensi yang
dikeluarkan izinnya oleh bupati dan setelah melalui proses dinyatakan
sah dan meyakinkan, dengan bukti-bukti yang ada, maka Gubernur Kalteng
dapat memerintahkan bupati untuk memberikan sanksi.
“Apakah izinnya dicabut, dihentikan sementara operasionalnya, nanti
menjadi kewenangan bupati. Lain halnya kalau yang menerbitkan izinnya
adalah gubernur, maka yang memberi sanksi adalah gubernur,” tukasnya.
Ditanya apa konsekuensinya kalau izin PBS tersebut dicabut. Dengan
tegas, Rawing mengatakan, dengan dicabutnya izin operasional, sudah
pasti seluruh aktivitas perusahaan terhenti. “Sebelum dicabut, tentu
dikaji dulu dengan melalui berbagai proses, karena menyangkut hajat
hidup orang banyak di dalamnya. Namun, itu sudah konsekuensi, kalau
perusahaan tersebut sudah melanggar hukum harus ditindak,” ucap Rawing.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Save Our Borneo Nordin dan Direktur
Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas mendesak Gubernur Kalteng mencabut
izin perusahaan PBS kelapa sawit PT KHS, lantaran terbukti dan
meyakinkan melakukan pembakaran lahan perkebunan. (ga/hit)
Komentar
Posting Komentar