PT KHS yang Terbukti Membakar Lahan

PALANGKA RAYA - Desakan sejumlah aktivis lingkungan hidup di Kalteng agar mencabut izin perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) yang telah terbukti membakar lahan direspon positif oleh Pemprov Kalteng, dalam hal ini Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.
 
Kendati demikian, menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Ir Rawing Rambang, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan karena izin PT KHS tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, karena lokasi berada di wilayah kabupaten tersebut.
 
“Apabila terbukti, sudah barang tentu izinnya dicabut oleh pemberi izin. Kalau berada di kabupaten, itu menjadi kewenangan bupati. Kalau berada di lintas kabupaten, tentu yang memberi izin adalah gubernur, maka menjadi kewenangan gubernur,” jelas Rawing Rambang, di ruang kerjanya.
 
Dijelaskan, apabila lokasi kebakaran tersebut berada di konsensi yang dikeluarkan izinnya oleh bupati dan setelah melalui proses dinyatakan sah dan meyakinkan, dengan bukti-bukti yang ada, maka Gubernur Kalteng dapat memerintahkan bupati untuk memberikan sanksi.
 
“Apakah izinnya dicabut, dihentikan sementara operasionalnya, nanti menjadi kewenangan bupati. Lain halnya kalau yang menerbitkan izinnya adalah gubernur, maka yang memberi sanksi adalah gubernur,” tukasnya.
 
Ditanya apa konsekuensinya kalau izin PBS tersebut dicabut. Dengan tegas, Rawing mengatakan, dengan dicabutnya izin operasional, sudah pasti seluruh aktivitas perusahaan terhenti. “Sebelum dicabut, tentu dikaji dulu dengan melalui berbagai proses, karena menyangkut hajat hidup orang banyak di dalamnya. Namun, itu sudah konsekuensi, kalau perusahaan tersebut sudah melanggar hukum harus ditindak,” ucap Rawing.
 
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Save Our Borneo Nordin dan Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas mendesak Gubernur Kalteng mencabut izin perusahaan PBS kelapa sawit PT KHS, lantaran terbukti dan meyakinkan melakukan pembakaran lahan perkebunan. (ga/hit)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser