Sidang ke 2 Pembakar Praka Ruspiani

BANJARMASIN- Sidang kasus pembakaran dan penganiayaan anggota TNI AD yang bertugas di Kodim Amuntai Praka M Ruspiani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (12/8) siang.
  
Meski pada sidang perdana beberapa waktu lalu berlangsung aman dan tertib namun disidang kedua ini penjagaan ketat oleh anggota gabungan kepolisian, Dandim 1007 dan Denpom IV Banjarmasin terus dilakukan.

 Dalam sidang kedua yang mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tiga anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada saat kejadian berada di Pasar Selasa Desa Sungai Tabukan tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu, sejumlah anggota Polres termasuk tiga saksi Eko,Oki dan Candra yang sempat ikut membantu korban tidak bisa berdaya karena banyaknya warga yang berkumpul dan mengancam anggota polisi.

DihadapanKetua hakim, Chris Fajar Eko mengaku saat itu ia sempat mencoba menolong korban, ketika korban dikeroyok dan dipukuli warga.

Seperti diketahui Sabtu (2/2) sekitar pukul 18.00 Wita terjadi pengeroyokan dan penganiayaan dan pengrusakan sehingga Praka Ruspiani tewas di simpang Empat Desa Sei Tabukan Rt 07 Rt 04 HSU.

Saat itu Ruspiani yang anggota Koramil Danau Panggang datang bersama empat rekannya yang dipimpin Isai mendatangi Pasar Selasa untuk menyegel rumah yang masih sengketa antara RusdiAnsyah dan Isai.

Setelah melakukan penyegelan rumah mereka kembali menuju Danau Panggang. Rusiani usai dari Danau Panggang datang ke kecamatan Alabio.

Kedatangan Ruspiani diketahui salah seorang warga yang mengetahui Ruspiani termasuk dalam kelompok yang melakukan penyegelan rumah Rusdiansyah.

Tiba tiba tanpa disadari Ruspiani beberapa warga langsung menganiaya Ruspiani dan membawanya ke TKP kemudian di bakar.

Dari TKP ditemukan mayat Rusiani dengan kondisi seluruh badan bekas terbakar tanpa busana dan hanya mengenakan celana dalam.

Selain mayat juga ditemukan sepeda motor jenis Honda Blade DA 2366 WI yang juga bekas terbakar.

"Kita juga menemukan bukti bukti sisa sisa kayu, bambu yang digunakan untuk membakar korban. Sisa tali tambang plastik terbakar dan sisa sisa pembakaran lain," pungkas Kabid Humas Polda Kalsel, Sunyipto.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser