Uang Pengganti Korupsi Rp 980 Miliar Timan Juga Dianulir MA
Jakarta - Koruptor Sudjiono Timan lolos dari jerat
hukum 15 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat kasasi. Tidak hanya
itu, Mahkamah Agung (MA) juga menganulir vonis uang pengganti Rp 369
miliar dan US$ 98 juta atau setara dengan Rp 980 miliar.

"Menghukum pula terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti US$ 98 juta dan Rp 369,446 miliar," demikian amar kasasi bernomor 434 K/PID/2003 yang didapat detikcom, Senin (26/8/2013).
Vonis itu dijatuhkan oleh ketua majelis Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar, Parman Soeparman, Iskandar Kamil dan Arbijoto. Dalam vonis yang diketok pada 3 Desember 2004, majelis kasasi setuju Timan dijatuhi hukuman 15 tahun pidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Namun siapa nyana, 9 tahun setelah vonis ini dijatuhkan, MA menganulir putusan tersebut lewat tangan hakim agung Suhadi, Andi Samsan Nganro dan dua hakim ad hoc Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief. Adapun seorang anggota majelis PK, hakim agung Sri Murwahyuni, memilih menolak PK Timan.
"Mengabulkan permohonan PK Timan. Membatalkan putusan kasasi. Ini perkara perdata (bukan pidana)," kata Suhadi.
"Menghukum pula terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti US$ 98 juta dan Rp 369,446 miliar," demikian amar kasasi bernomor 434 K/PID/2003 yang didapat detikcom, Senin (26/8/2013).
Vonis itu dijatuhkan oleh ketua majelis Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar, Parman Soeparman, Iskandar Kamil dan Arbijoto. Dalam vonis yang diketok pada 3 Desember 2004, majelis kasasi setuju Timan dijatuhi hukuman 15 tahun pidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Namun siapa nyana, 9 tahun setelah vonis ini dijatuhkan, MA menganulir putusan tersebut lewat tangan hakim agung Suhadi, Andi Samsan Nganro dan dua hakim ad hoc Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief. Adapun seorang anggota majelis PK, hakim agung Sri Murwahyuni, memilih menolak PK Timan.
"Mengabulkan permohonan PK Timan. Membatalkan putusan kasasi. Ini perkara perdata (bukan pidana)," kata Suhadi.
Komentar
Posting Komentar