Wakil Ketua KPK: BPK Tidak Serahkan Laporan Sesuai Permintaan
Jakarta - Secara tegas
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto
mengatakan laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) ke lembaga antikorupsi bukanlah yang diminta selama ini.

"Itu audit investigasi. Bukan yang diminta KPK," kata Bambang melalui pesan singkat, Sabtu (24/8).
Namun, Bambang tetap memberi apresiasi ke BPK. Selain itu, hasil audit investigatif tahap dua tersebut tetap akan dipelajari. Untuk melihat apakah ada yang bisa digunakan dari hasil pemeriksaan BPK, terutama terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.
"KPK akan cek metode penghitungannya dan mempelajari seberapa jauh itu akan berguna untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Bambang.
Tetapi, lanjut Bambang, KPK tetap akan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari proyek Hambalang yang diakui BPK masih dalam proses perhitungan dan dijanjikan tidak lama lagi akan selesai.
Ketua BPK menyerahkan hasil audit investigatif tahap dua terkait proyek Hambalang ke KPK pada Jumat (23/8) kemarin.
BPK menyimpulkan indikasi kerugian negara dari proyek Hambalang adalah sebesar Rp 471,707 miliar. Tetapi, setelah dikurangi anggaran yang masih tersisa di KSO Adhi Karya-Wijaya Karya sekitar Rp 8 miliar, maka potensi kerugian negara menjadi Rp 463,6 miliar.(SP-BS)

"Itu audit investigasi. Bukan yang diminta KPK," kata Bambang melalui pesan singkat, Sabtu (24/8).
Namun, Bambang tetap memberi apresiasi ke BPK. Selain itu, hasil audit investigatif tahap dua tersebut tetap akan dipelajari. Untuk melihat apakah ada yang bisa digunakan dari hasil pemeriksaan BPK, terutama terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.
"KPK akan cek metode penghitungannya dan mempelajari seberapa jauh itu akan berguna untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Bambang.
Tetapi, lanjut Bambang, KPK tetap akan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari proyek Hambalang yang diakui BPK masih dalam proses perhitungan dan dijanjikan tidak lama lagi akan selesai.
Ketua BPK menyerahkan hasil audit investigatif tahap dua terkait proyek Hambalang ke KPK pada Jumat (23/8) kemarin.
BPK menyimpulkan indikasi kerugian negara dari proyek Hambalang adalah sebesar Rp 471,707 miliar. Tetapi, setelah dikurangi anggaran yang masih tersisa di KSO Adhi Karya-Wijaya Karya sekitar Rp 8 miliar, maka potensi kerugian negara menjadi Rp 463,6 miliar.(SP-BS)
Komentar
Posting Komentar