Alasan Keamanan Keluarga, Yudi Setiawan Batal Bersaksi untuk Ahmad Fathanah

Jakarta-  Senada dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta, pengusaha Yudi Setiawan juga batal bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah.
 
Dalam surat ketidakhadiran yang diberikan Yudi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9) dikatakan bahwa yang bersangkutan baru bisa memenuhi panggilan sidang setelah tanggal 24 September 2013.

"Panggilan sidang tanggal 12 September, saya sudah berada di KPK. Akan tetapi saya belum bisa bersaksi disebabkan karena masalah keamanan keluarga saya yang istri ditangkap oleh pihak Bareskrim dan Densus dengan dugaan pencucian uang karena menerima aliran dana dari saya sebesar Rp 50 juta perbulan," kata jaksa Rini Triningsih yang membacakan surat dari Yudi di hadapan Majelis Tipikor, Jakarta.

Dalam surat tersebut, Yudi memaparkan bahwa istrinya ditangkap sekitar dua minggu lalu. Padahal, tengah mengumpulkan bukti-bukti korupsi yang dilakukan eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan orang kepercayaannya, Ahmad Fathanah.

Namun, dengan tertangkapnya istrinya, Yudi mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan tersebut diambil oleh Bareskrim. Sehingga, dirinya masih membutuhkan waktu mengumpulkan bukti-bukti kembali.

Untuk itu, Yudi meminta diberikan waktu selama dua minggu sebelum bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah.

Menanggapi, surat Yudi yang dibacakan jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolongo hanya mengingatkan jaksa bahwa masa penahanan Fathanah baru saja diperpanjang sehingga diharapkan bisa memanfaatkan waktu dengan baik terkait pemanggilan saksi.

"Sikapilah yang baik, kan ada Pasal 22 UU Tipikor. Jangan sampai masa tahanan mulai mepet. Berikan pemahaman mengenai keharusan menjadi saksi. Jangan sampai ada konsekuensi sepertinya kok bisa ditawar," tegas Nawawi sebelum menutup sidang.

Nama Yudi setiawan memang kerap disebut dalam sidang terkait perkara pencucian uang yang dilakukan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan.

Dalam surat dakwaan milik dua terdakwa tersebut, pemilik PT Cipta Terang Abadi (CTA) ini kerap memberikan sejumlah uang kepada keduanya untuk ijon proyek-proyek di Kementerian Pertanian.

Sementara itu, Yudi Setiawan diketahui tengah terlibat kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Yudi diduga melakukan pembobolan Bank Jabar (BJB) senilai Rp 55 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN