Bawaslu Sumsel Mandul, Pilkada Berantakan

Jakarta -  Tingginya dugaan tingkat pelanggaran dalam pilkada Sumatra Selatan (Sumsel)  pada Juli lalu, yang terjadi secara sistematis, massif, dan kasat mata, tentunya mengancam stabilitas politik wilayah bumi Sriwijaya tersebut.
  Pilkada Sumatera Selatan (Sumsel). [binis.com]
Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang pemerintah daerah oleh cagub incumbent, Alex Noerdin.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Point Indonesia, Karel Susetyo mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut, sebetulnya bisa diendus sejak dini, apabila badan pengawas pemilu di Sumsel mau melihat dan mendeteksi potensi kecurangan dalam pilkada tersebut.

"Bawaslu Sumsel bisa jadi tak jeli dan bahkan terkesan tutup mata atas indikasi awal dari penyelewengan yang biasanya dilakukan oleh pasangan incumbent, karena masih memegang kendali kekuasaan di daerah," katanya kepada wartawan menyikapi polemik pilkada Sumsel, Sabtu (14/9).

Karel juga menyesalkan adanya dugaan permainan, dana bantuan sosial (bansos), dan dana hibah yang pada saat menjelang pilkada, yang jumlahnya melonjak berkali kali lipat dari tahun-tahun anggaran sebelumnya.

Dimana pada tahun 2011, dana bansos Provinsi Sumsel hanya berjumlah Rp 5,9 Miliar. Sedangkan tahun 2012 melonjak menjadi Rp 1,6 triliun. 

"Dugaan,  biasanya hal ini terjadi pada daerah yang posisi kepala daerah incumbentnya kuat di DPRD setempat, sehingga persetujuan anggaran jadi lebih mudah pada saat jelang pilkada. Namun hal ini akan di pandang oleh calon lain sebagai tindakan curang dari incumbent. Karena dianggap kampanye dengan APBD," jelasnya. 

Karel berharap, Bawaslu seharusnya bekerja pro aktif di lapangan dan tidak hanya menerima laporan pengaduan saja. Meski hanya ada satu laporan pengaduan pelanggaran yang masuk ketika pilkada berlangsung.

"Kan bisa saja dari satu aduan, tapi ternyata bisa membongkar pelanggaran yang telah dilakukan secara sistematis, masif, dan kasat mata. Karena mana mungkin dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) oleh MK kalau tindak dugaan itu tidak terbukti,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kemenangan pasangan Alex Noerdin-Iskak Mekki pada Pilkada di Sumatera Selatan 2013 dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dugaan banyaknya pelanggaran. Gugatan Herman Deru dikabulkan dan pasangan nomor tiga ini optimistis  bisa memenangkan di putaran selanjutnya.

MK kemudian memerintahkan agar KPU Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Dalam pertimbangannya, MK meyakini bahwa gubernur incumbent telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. [L-8]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser