Direktur PTDI Supra Dekanto Jadi Tersangka

Jakarta -  Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Supra Dekanto (SD) dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Life Time Extention Gas Turbin GT 2.1 & 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan, Sumatera Utara (Sumut), tahun 2012 yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 25 miliar.
Produk andalan PTDI adalah pesawat pengangkut barang dan penumpang kelas sedang, CN235. [AP]
"Berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) penyelidikan kasus ini maka telah ditemukan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingg menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Jumat (6/9).

Selain Supra yang merupakan mantan Dirut PT Nusantara Turbin & Propolasi,  Kejagung juga menetapkan empat orang lainnya yakni, mantan General Manager PT PLN Kitsbu CLM, Manager Sektor Labuan Angin SDS, karyawan BUMN PT PLN Pembangkit Sumut RC, dan karyawan BUMN PT PLN Pembangkit Sumut MA.

Penyidikan pengerjaan Life Time Extention Gas Turbin GT 2.2 merupakan hasil pengembangan penyidikan pengerjaan proyek Life Time Extension GT 2.1 yang perkaranya belum tuntas. Bahkan, Kejagung belum menangkap salah satu tersangka yakni, Dirut CV Sri Rejeki Yeni.

Dalam perkara pengerjaan proyek Life Time Extension GT 2.1 Kejagung telah menetapkan enam tersangka termasuk Yeni.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumut Albert Pangaribuan.

Kemudian, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.

Kelimanya telah ditahan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke penuntutan.

Kasus ini semula ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut berdasarkan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat namun diambil alih oleh Kejagung. [E-11/SP]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser