Hakim PM Harap Militer Mengerti UU Pers

Pekanbaru - Hakim Pengadilan Militer mengharapkan militer mengerti Undang-Undang Pers agar tak terjadi lagi masalah antara wartawan dan oknum militer."Pers memiliki undang-undang dalam melaksanakan tugasnya. Kalau tidak ada pers yang meliput jatuhnya pesawat tempur di pasir Putih, masyarakat tidak mungkin tahu mengenai informasi tersebut," kata ketua majelis hakim Kolonel CHK Dr. Djodi Suranto SH MH dalam sidang penganiayaan wartawan Riau Pos dengan terdakwa Letkol Robert Simanjuntak.
   Pemukulan wartawan oleh  TNU AU di Pekan Baru. [Google]
Saksi dari Angkatan Udara mengatakan bahwa jika ingin meliput peristiwa jatuhnya pesawat tempur AURI 16 Oktober lalu haruslah minta izin terlebih dahulu.

Dalam peristiwa waktu itu beberapa wartawan meliput terjatuhnya pesawat tempur yang terletak di perumahan warga di Pasir Putih Kecamatan Pandau Kabupaten Kampar.

Aparat Angkatan Udara Lanud Rusmin Nurjamin melakukan penyelamatan dan mendapati beberapa wartawan memotret dan mengambil gambar kecelakaan pesawat tersebut. Seorang wartawan Riau Pos Didik Herwanto mengambil gambar dengan jarak 15 meter.

Letkol Robert Simanjuntak berinisiatif sendiri melarang Didik hingga akhirnya terjadi insiden penganiayaan yang diadukan Didik Herwanto.

Majelis Hakim menilai hal itu terlalu arogan karena peristiwa telah terjadi dan pers memiliki hak yang dilindungi Undang-Undang untuk meliput setiap peristiwa yang ada.

Hakim mempertanyakan apabila yang jatuh itu adalah pesawat komersial apakah wartawan harus meminta izin dulu kepada pihak terkait. Tentu saja ini akan memperlambat arus informasi kepada masyarakat.

Menanggapi hal ini saksi hanya bisa terdiam dan menuruti arahan dari hakim. Majelis Hakim juga menilai bahwa lokasi jatuhnya pesawat tempur yang berjarak 3 km dari Lanud sebagai wilayah angkatan udara tidaklah relevan apabila itu masih dianggap wilayah operasi AURI.

Robert Simanjuntak sendiri menyesali perbuatannya dan telah menyatakan meminta maaf tidak berselang lama setelah kejadian.

"Saya harap kejadian ini tidak dibesar-besarkanlah. Saya juga warga negara biasa,' ungkapnya ketika diwawancarai wartawan. [Ant/L-8] 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser