JPU Minta Kehadiran Mantan Bupati dan Ketua DPRD Tapin
BANJARMASIN - Sering disebut-sebut dalam setiap
persidangan terkait aliran dana, mantan Bupati Tapin Idis Nurdin Halidi
dan Ketua DPRD Tapin Abd Rasid akan dihadirkan dalam persidangan.

Itu setelah majelis hakim menyetujui untuk meminta keterangan Idis dan Rasid dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyimpangan APBD Tapin tahun anggaran 2006 hingga 2008 nanti.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Erwan Suwarna membenarkan jaksa penuntut umum (JPU) meminta Idis dan Rasid dihadirkan dalam persidangan. "Keduanya sudah diminta hadir oleh JPU," kata Erwan, sore tadi melalui telepon.
Erwan menambahkan pemanggilan Idis dan Rasid akan dilakukan saat sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Sekda Tapin Charil Muchlis, Selasa (3/9) nanti. "Kita meminta sidang berikutnya Selasa depan dihadirkan," lanjut dia.
Seperti diketahui Hamid dijebloskan ke sel Lapas Teluk Dalam setelah berkasnya dilimpahkan penyidik ke JPU, Senin (1/4) lalu.
Selain Hamid, penyidik juga menetapkan mantan Sekda Chairil Anwar sebagai tersangka.
Dugaan praktek korupsi senilai Rp 3,5 miliar lebih ini berawal dari adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan BPK telah terjadi ketekoran/kehabisan kas pada SKPD sekretariat daerat (setda) Tapin sebesar Rp 3,5 miliar.
"Pada kas 2006 bolong kemudian ditutupi pada anggaran 2007 begitu juga pada anggaran 2007 ditutupi 2008 namun pada 2008 itu mereka tidak mampu lagi menutupi," kata Erwan.
Akibat ada kekosongan kas itulah BPK mencium adanya aroma korupsi sehingga laporan ditindaklanjuti Kejati Kalsel.

Itu setelah majelis hakim menyetujui untuk meminta keterangan Idis dan Rasid dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyimpangan APBD Tapin tahun anggaran 2006 hingga 2008 nanti.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Erwan Suwarna membenarkan jaksa penuntut umum (JPU) meminta Idis dan Rasid dihadirkan dalam persidangan. "Keduanya sudah diminta hadir oleh JPU," kata Erwan, sore tadi melalui telepon.
Erwan menambahkan pemanggilan Idis dan Rasid akan dilakukan saat sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Sekda Tapin Charil Muchlis, Selasa (3/9) nanti. "Kita meminta sidang berikutnya Selasa depan dihadirkan," lanjut dia.
Seperti diketahui Hamid dijebloskan ke sel Lapas Teluk Dalam setelah berkasnya dilimpahkan penyidik ke JPU, Senin (1/4) lalu.
Selain Hamid, penyidik juga menetapkan mantan Sekda Chairil Anwar sebagai tersangka.
Dugaan praktek korupsi senilai Rp 3,5 miliar lebih ini berawal dari adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan BPK telah terjadi ketekoran/kehabisan kas pada SKPD sekretariat daerat (setda) Tapin sebesar Rp 3,5 miliar.
"Pada kas 2006 bolong kemudian ditutupi pada anggaran 2007 begitu juga pada anggaran 2007 ditutupi 2008 namun pada 2008 itu mereka tidak mampu lagi menutupi," kata Erwan.
Akibat ada kekosongan kas itulah BPK mencium adanya aroma korupsi sehingga laporan ditindaklanjuti Kejati Kalsel.
Komentar
Posting Komentar