Kejaksaan Tangkap Ketua LSM Rakyat Bekasi
Jakarta - Tim
Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua LSM Rakyat Bekasi, Hendrianto bin Hermanto yang telah
dinyatakan buron dalam kasus penipuan surat tanah palsu senilai Rp 1 miliar.

"Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli terhadap sebidang tanah seluas 2.594 M2 dengan nominal Rp 1 miliar, yang merugikan ahli waris Nyoih Binti Entong," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Jumat (6/9).
Dikatakan, Hendrianto telah dinyatakan buron (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.
Setelah berhasil ditangkap di Hotel Shantika, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jaktim, yang bersangkutan segera dibawa ke Kejari Cikarang untuk menjalankan proses eksekusi, di Lapas Bekasi.(SP)
"Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli terhadap sebidang tanah seluas 2.594 M2 dengan nominal Rp 1 miliar, yang merugikan ahli waris Nyoih Binti Entong," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Jumat (6/9).
Dikatakan, Hendrianto telah dinyatakan buron (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.
Setelah berhasil ditangkap di Hotel Shantika, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jaktim, yang bersangkutan segera dibawa ke Kejari Cikarang untuk menjalankan proses eksekusi, di Lapas Bekasi.(SP)
Komentar
Posting Komentar