KPK Jemput Paksa Tersangka Kasus Suap Hakim PPHI Bandung
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akhirnya menjemput paksa tersangka kasus suap penanganan perkara di
Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pengadilan
Negeri (PN) Bandung, Ike Wijayanto (IW) pada Jumat (6/9) petang.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan Pelaksana Teknis Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung tersebut dijemput paksa karena dinilai tidak kooperatif.
"Surat panggilan sudah kita sampaikan. Dua kali sudah kita konfirmasi baik kepada IW maupun pengacaranya tetapi tidak ada jawaban. Tadi pagi kita konfirmasi lagi tetap tidak ada jawaban," ujar Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9) malam.
Bahkan, Johan mengungkapkan, pada Jumat (6/9) pagi, tim KPK mendatangi PHI Bandung yang bersangkutan mengatakan akan memenuhi panggilan KPK. Namun, ditunggu tidak juga datang.
Hingga akhirnya, lanjut Johan, tim bertemu dengan yang bersangkutaan di sebuah rest area dan dibawa paksa ke kantor KPK, Jakarta.
Berdasarkan pengamatan, Ike diangkut masuk menuju lobi gedung KPK sekitar jam 18:25 WIB. Dengan kawalan penyidik KPK, yang bersangkutan nampak mengenakan jacket kulit berwarna cokelat dan kemeja batik berwarna biru.
Ike Wijayanto diketahui merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda PPHI PN Bandung. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap setelah KPK melakukan pengembangan kasus suap Hakim Imas Diana Sari yang telah divonis bersama Direktur Utama PT Onamba Indonesia Toshio Shiokawa.
Ike dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait kasus dugaan suap, Ike diduga sebagai pihak yang memperkenalkan Manajer SDM PT Onamba Indonesia Odih Juanda dengan hakim Imas pada awal November 2010.
Selain itu, Ike juga diduga meminta ongkos perkara Rp 10 juta. KPK menangkap tangan Imas dan Odih kala serah terima uang Rp 200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan Pelaksana Teknis Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung tersebut dijemput paksa karena dinilai tidak kooperatif.
"Surat panggilan sudah kita sampaikan. Dua kali sudah kita konfirmasi baik kepada IW maupun pengacaranya tetapi tidak ada jawaban. Tadi pagi kita konfirmasi lagi tetap tidak ada jawaban," ujar Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9) malam.
Bahkan, Johan mengungkapkan, pada Jumat (6/9) pagi, tim KPK mendatangi PHI Bandung yang bersangkutan mengatakan akan memenuhi panggilan KPK. Namun, ditunggu tidak juga datang.
Hingga akhirnya, lanjut Johan, tim bertemu dengan yang bersangkutaan di sebuah rest area dan dibawa paksa ke kantor KPK, Jakarta.
Berdasarkan pengamatan, Ike diangkut masuk menuju lobi gedung KPK sekitar jam 18:25 WIB. Dengan kawalan penyidik KPK, yang bersangkutan nampak mengenakan jacket kulit berwarna cokelat dan kemeja batik berwarna biru.
Ike Wijayanto diketahui merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda PPHI PN Bandung. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap setelah KPK melakukan pengembangan kasus suap Hakim Imas Diana Sari yang telah divonis bersama Direktur Utama PT Onamba Indonesia Toshio Shiokawa.
Ike dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait kasus dugaan suap, Ike diduga sebagai pihak yang memperkenalkan Manajer SDM PT Onamba Indonesia Odih Juanda dengan hakim Imas pada awal November 2010.
Selain itu, Ike juga diduga meminta ongkos perkara Rp 10 juta. KPK menangkap tangan Imas dan Odih kala serah terima uang Rp 200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, Jawa Barat.
Komentar
Posting Komentar