KPU Sumba Barat Daya Diduga Kuat Melanggar Pidana

Waikabubak -   Setelah menetapkan sejumlah  tersangka yang berasal dari Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terkait Pilkada Sumba Barat Daya (SBD), kini polisi juga tengah mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan KPU SBD. Status hukum seluruh komisioner KPU SBD akan menjadi tersangka apabila hasil penghitungan ulang surat suara yang dilakukan di Mapolres Sumba Barat, sejak Kamis (12/9) terbukti ada penyimpangan.
Logo KPU. [Google]
Sampai Jumat (13/9), proses penghitungan surat suara masih berlangsung dan suasana kota SBD  masih kondusif.


“Sampai sejauh ini, sudah ada 18 orang  yang dijadikan tersangka dalam kasus ini dan kemungkinan jumlahnya bisa bertambah jika dari hasil penghitungan ulang suara ini ditemukan penyimpangan  seluruh komisioner KPU SBD bisa jadi tersangka,” kata Kapolres Sumba Barat AKBP Lilik Apriyanto saat ditemui di kantornya di Waikabubak Sumba Barat, Jumat (13/9).

Dia kembali menjelaskan, bahwa pembukaan 144 kotak suara dan penghitungan ulang surat suara ini terkait dengan penyidikan tindak pidana Pemilu dalam Pilkada SBD. 

Lilik mengatakan bahwa apapun hasil penghitungan ini sama sekali tidak mempengaruhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan pasangan nomor 3 Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha sebagai pemenang dalam Pilkada SBD ini.

"Ibarat rel yang sama-sama berjalan ke depan tapi tidak pernah ketemu. Putusan MK terkait pelanggaran pelaksanaan pilkada, sedangkan polisi memproses dugaan. tindak pidana yang terjadi dalam pilkada. Pembukaan kotak suara ini dalam rangka penegakan hukum," tegasnya. 

Seperti diketahui, selain menggugat ke MK, pasangan nomor 2 Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto juga melaporkan ke Panwaslu tentang dugaan kecurangan pascaputusan pleno KPUD SBD. Sebelumnya, kubu pasangan ini sempat mempertanyakan sikap MK yang tidak mau membuka 144 kotak suara saat gugatan kasus ini disidangkan di MK. Padahal, 144 kotak suara ini sudah didatangkan dan dihadirkan di MK. Tanpa melihat isi kotak suara itu, MK akhirnya tetap menjatuhkan putusannya. 

Calon Bupati SBD, Kornelius Kodi yang ditemui di sela-sela penghitungan ulang surat suara, Jumat (13/9)  tak mau berkomentar banyak. “Dari  hasil sementara penghitungan ulang sampai hari ini sudah terlihat banyak penyimpangan. Jadi fakta kebenaran akan segera terungkap,” kata calon dari incumbent ini.  

Secara terpisah, Kasatreskim Sumba Barat Iptu Syaiful Badawi mengatakan, meski belum menetapkan komisioner KPU daerah setempat sebagai tersangka, polisi sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Dugaan pelanggaran pidana pilkada Sumba Barat Daya memang ditangani Polres Sumba Barat lantaran Sumba Barat Daya merupakan daerah pemekaran yang belum memiliki aparat polres.

Kasus ini bermula saat pasangan Kornelius-Daud yang merupakan incumbent menggugat adanya dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Markus-Ndara. Ya, dalam hasil pleno KPU setempat pasangan Markus dinyatakan sebagai pemenang.

Kornelius menduga terjadi kecurangan di Kecamatan Wewewa Barat dan Wewewa Tengah dan melaporkannya ke panwaslu. Setelah dikaji, panwaslu menduga ada pelanggaran pidana. Mereka lantas melaporkannya ke pihak polisi hingga berujung pada penyitaan 144 kotak suara di dua kecamatan bermasalah pada 15 Agustus lalu.

Di sisi lain, Kornelius juga melaporkan dugaan kecurangan pilkad ke MK. Namun pada 29 Agustus MK memutuskan untuk  menolak gugatan Kornelius sehingga pasangan Markus-Ndara sebagai tetap keluar sebagai pemenang.

Meski begitu, dugaan pelanggaran pidana yang ditangani Polres Sumba Barat tetap berjalan. Nah, setelah melimpahkan berkas ke Kejari Sumba Barat, pihak kejaksaan pun memerintahkan polres untuk menghitung ulang 144 kotak suara itu untuk membuktikan dugaan pidana pilbup.(Sp)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser