Mendagri: DPRD Harus Berhentikan Kepala Daerah yang Jadi Caleg

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku tidak dapat melakukan terobosan untuk memberhentikan kepala daerah yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, DPRD, dan DPD jika tidak diusulkan DPRD. Karenanya, Mendagri meminta rakyat di daerah yang bersangkutan mendesak DPRD untuk memberhentikannya.
   

"Sudah saya surati DPRD (untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah). Semestinya semua rakyat di daerah itu mempersoalkan. Masak orang sudah mau mundur, masih menjabat juga? SK-nya (surat keputusan pemberhentian) tidak terbit-terbit. Mestinya rakyat di daerah itu yang mempersoalkan. DPRD harusnya punya rasa tanggung jawab," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jumat (13/9/2013).

Dia menegaskan, tanggung jawab memberhentikan kepala daerah sesungguhnya berada pada DPRD. Disampaikannya, jika kepala daerah sudah mengajukan pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg), seharusnya DPRD segera memroses pemberhentian tersebut.

"Kepala daerah sudah memohon berhenti kok tidak disidang-sidang? Kekuasaan (memberhentikan) kan tidak ada di sini (Kemendagri). Sudah saya buat SE seluruh daerah (kepada DPRD), UU juga mengatakan harus dengan keputusan Dewan," tukas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Kemendagri mencatat ada sebanyak 22 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPRD dan DPD. Sebanyak 15 dari 22 pejabat tersebut sudah diberhentikan sebelum penetapan DCT oleh KPU dan KPU daerah.

Mendagri telah menyetujui usulan pemberhentian Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Badrul Munir, dan Wali Kota Padang Panjang Suir Syam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser